PEMERINTAH DESA KALITENGAH MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1443 H / 2022 M MARHABAN YA RAMADHAN KARIM TETAP PATUHI ROKES JANGAN LUPA VAKSIN 1,2 DAN 3 SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA  

LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR TAHUN 2021

Adm | 17 Februari 2022 13:22:08 | BERITA DESA | 523 Kali

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

KECAMATAN PANCUR

DESA KALITENGAH

Balai Desa Kalitengah RT 03 RW 01-Pancur-Rembang Kode Pos 59262

 

 

 


Kalitengah, 31 Desember 2021

 

 

Kepada,

Nomor             : 410 / 36 / 2021

Yth.  Ketua BPD Desa Kalitengah

Lampiran         : 1 bendel

        

Perihal             : LKPPD Tahun 2021

 

 

 

Dengan hormat,

Dalam rangka Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2021 yang merupakan kewajiban Pemerintah Desa untuk melaporkan LKPPD kepada BPD Desa Kalitengah, berikut kami kirimkan LKPPD Desa Kalitengah Kecamatan Kalitengah Tahun 2021.

Demikian laporan ini kami laporkan atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.

 

 

KEPALA DESA KALITENGAH

 

 

 

 

A N S O R I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan :

  1. Yth. Ka. Dinpermades ;
  2. Yth. Camat Pancur;
  3. Yth. Arsip.

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2021.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan ketentuan Undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Akhir Tahun merupakan bentuk tanggungjawab kami secara administrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa selama satu tahun. Dalam penyusunan LKPPD akhir tahun ini, salah satu cara yang kami gunakan adalah mengumpulkan data dari berbagai pihak mulai dari Perangkat Desa, Lembaga Desa, hingga menggali potensi yang ada di masyarakat melalui identifikasi masalah sehingga bisa dijadikan bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tahun berikutnya.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang sudah turut serta membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan desa selama satu tahun, dan juga pihak yang sudah mendukung dalam penyelesaian LKPPD ini. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mohon saran dan masukan dari berbagai pihak terutama petunjuk dan bimbingan dari Camat Pancur dan Bapak Bupati Rembang sehingga kami dapat memperbaikinya pada tahun berikutnya.

Semoga Laporan ini dapat mendorong masyarakat desa untuk mewujudkan cita-cita dan rasa memiliki yang tinggi dengan keikutsertaan dalam setiap kegiatan desa dan semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi Pemerintah Desa Kalitengah serta semua pihak yang berkepentingan.

Kalitengah, 31 Desember 2021

Kepala Desa

 

 

A N S O R I

 

 

 

 

 
 

i

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ...........................................................................................................   i

DAFTAR ISI ........................................................................................................................   ii

BAB I PENDAHULUAN .....................................................................................................  1

  1. Latar Belakang ........................................................................................................... 1
  2. Tujuan Penyusunan Laporan ...................................................................................... 1
  3. Dasar Hukum .............................................................................................................. 2

BAB II KEBIJAKAN PELAKSANAAN PERATURAN DESA ......................................  3

  1. Peraturan Desa tentang APBDesa .............................................................................. 3
  2. Rencana dan Realisasi APBDesa tahun 2021 ............................................................ 4

BAB III Penutup  ...................................................................................................................  7

  1. Kesimpulan ................................................................................................................. 7
  2. Saran ........................................................................................................................... 7

LAMPIRAN .......................................................................................................................... 9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalitengah., 31 Desember 2021

Kepala Desa Kalitengah

 

 

 

 

ii

 

ii

 

         A N S O R I



BAB   I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pemikiran tersebut, desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional yang berada di kabupaten, maka sebuah desa diharuskan membuat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) sebagai tolok ukur keberhasilan yang dicapai oleh Pemerintah Desa dalam satu tahun.

Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dimaksudkan agar kebijakan Pemerintah Desa Kalitengah menjadi lebih terarah dan runtut sehingga semua yang dilakukan Pemerintah Desa Pejambon dalam akhir tahun bisa dilaporkan kepada Bupati Rembang melalui Camat Pancur. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun merupakan penjabaran kinerja Pemerintah Desa selama periode 1 (satu) tahun yang memuat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sekaligus melaporkan capaian kegiatan pembangunan selama 1 (satu) tahun, prestasi yang dicapai, dan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

  1. Tujuan Penyusunan Laporan

Penyusunan Laporan Keteranmgan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun mempunyai tujuan sebagai berikut:

  1. Agar desa memiliki dokumen LKPPD akhir tahun yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Sebagai dasar/pedoman evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun berikutnya.
  3. Untuk tolak ukur pencapaian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bisa dipertanggung jawabkan kepada BPD setiap akhir tahun.

 

 

 

 

 

  1. Dasar Hukum
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Pemerintah Desa;
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasar Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  8. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  11. Perdes APBDes No. 1 tahun 2021 tentang Penetapan dan Penjabaran APBDes tahun 2021
  12. Perdes Perubahan APBDes No. 7 tahun 2021 tentang Perubahan APBDes tahun 2021

 

 

 

 

 

BAB II

KEBIJAKAN PELAKSANAAN PERATURAN DESA

  1. Peraturan Desa tentang APBDesa

Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa di Desa Kalitengah di tetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 01 tahun 2021 tentang APBDes 2021 tanggal 17 Pebruari  2021 dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan (memuat kegiatan bidang 1 yang ada di APBDesa)
  2. Mengoptimalkan Kinerja Aparat Desa dalam rangka Mememberikan pelayanan masyarakat akan terwujudnya Pelayanan yang prima dan terwujudnya Pemerinatahan yang bersih dan berwibawa bebas dari KKN dan segala peraturan perundang-undangan berlaku dengan baik.lembaga yang ada BPD, LPMD dan RT, RW, dan lembaga lembaga yang ada .
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat
  4. Menetapkan beberapa Peraturan Desa dan Keputsan Kepala Desa.

 

  1. Bidang Pembangunan
  2. Pembangunan Bronjong Jembatan Dk Waton
  3. Pembangunan Kamar Mandi Kuliner
  4. Pembangunan Jalan Lorong Banyu
  5. Pembangunan Sumur Kuliner
  6. Pemugaran RTLH (Rumah Tidak layak Huni)
  7. PKTD Lapangan Volly dukuh Mbulu

 

  1. Dibidang Pembinaan kemasyarakatan
  2. Meningkatkan pendidikan usia dini
  3. Meningkakan pembinaan kelembagaan
  4. Meningkatkan kerukunan keagamaan
  5. Menurunkan Gizi buruk pada anak balita
  6. Meningkatkan sarana prasarana olah raga
  7. Meningkatkan kesenian dan kebudayaan

 

 

 

 

 

  1. Dibidang Pemberdayaan masyarakat
  2. Meningkatkan kwalitas perencanaan
  3. Peningkatan sumberdaya perangkat dan kelembagaan
  4. Meningkatkan peran KPAD
  5. Meningkatkan dibidang kesehatan
  6. Meningkatkan Perekonomian masyarakat

 

  1. Rencana dan Realisasi APBDesa tahun 2021

Dengan rencana dan realisasi sebagaimana table dibawah ini :

NO

URAIAN

RENCANA

( Rp )

REALISASI

( Rp )

SELISIH

( Rp )

 

1.

2.

3.

4.

  5.

6.

7.

 

Dana Desa (DD)

Bagi Hasil Retribusi Daerah

Alokasi Dana Desa (ADD)

Bantuan Keuangan Provinsi

Bantuan Keuangan Kabupaten

Bagi Hasil Pajak Daerah

Pendapatan Lain lain

(Surplus UPK)

 

1.006.089.000

5.630.836

467.046.000

41.000.000

95.700.000

32.794.764

9.950.000

 

964.601.880

5.630.836

467.046.000

41.000.000

95.700.000

32.794.764

9.950.000

 

41.487.120

0

0

0

0

0

0

 

 

Jumlah

1.658.210.600

1.658.210.600

41.487.120

 

  1. Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa

NO

URAIAN

RENCANA

( Rp )

REALISASI

( Rp )

SELISIH

( Rp )

 

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

 

Siltap Kades dan Katdes       

Tujangan Kades dan katdes

Tunjangan BPD

BPJS Kesehatan Kades

Operasional Perkantoran

Oprasional BPD

BPJS ketenagakerjaan PemDes

Pendataan SDGs Desa

Pemutakhiran Data penduduk

Honor PKPKD.PPKD dan Oprs

Mobil Siaga Desa

 

258.600.000

55.200.000

25.200.000

10.344.000

70.881.680

10.000.000

1.396.440

24.921.000

       15.564.000

20.555.480

 

258.600.000

55.200.000

25.200.000

10.344.000

70.881.680

10.000.000

1.396.440

24.921.000

      15.564.000

20.555.480

 

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

 

Jumlah

492.662.600

492.662.600

0

 

 

 

 

 

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan

NO

URAIAN

RENCANA

( Rp )

REALISASI

( Rp )

SELISIH

( Rp )

 

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

 

8.

9.

10.

11.

 

12.

13.

14.

 

15.

 

 

Insentif Kader Posyandu

ABATE

PMT Lansia

PMT Balita

PMT Gizi Buruk

Operasional dan Pengelolaan KPM

Pengelolaan dan Pembinaan Rumah Desa Sehat (RDS)

Operasional Madin TPQ TK PAUD

PPKBD dan SUB PPKBD

RTLH Provinsi

BANKAB Pembangunan Jalan Lorong Dk. Banyu

Pembangunan Bronjong

Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

Kegiatan Pengadaan Air Bersih Tempat Kuliner

Pembangunan Kamar Mandi dan WC Tempat Kuliner

 

 

55.800.000

3.200.000

19.980.000

11.580.000

1.350.000

6.500.000

5.550.000

 

73.785.000

3.300.000

36.000.000

95.700.000

 

107.661.000

18.000.000

23.600.000

 

30.000.000

 

 

55.800.000

3.200.000

19.980.000

11.580.000

1.350.000

6.500.000

5.550.000

 

73.785.000

3.300.000

36.000.000

95.700.000

 

107.661.000

18.000.000

23.600.000

 

30.000.000

 

 

 

0

0

0

0

0

0

0

 

0

0

0

0

 

0

0

0

 

0

Jumlah

492.006.000

492.006.000

0

 

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

NO

URAIAN

RENCANA

( Rp )

REALISASI

( Rp )

SELISIH

( Rp )

 

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

 

 

Operasional RT/RW

OPerasional Linmas

OPerasional Karang Taruna

OPerasional LPMD.

Operasional PKK

OPerasional Posyandu

OPerasional KPMD

 

22.760.000

6.828.000

6.828.000

10.000.000

10.000.000

6.828.000

5.000.000

 

22.760.000

6.828.000

6.828.000

10.000.000

10.000.000

6.828.000

5.000.000

 

0

0

0

0

0

0

0

Jumlah

68.244.000

68.244.000

0

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

NO

URAIAN

RENCANA

( Rp )

REALISASI

( Rp )

SELISIH

( Rp )

 

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7

8

9

10

11

12.

 

Penetapan Perubahan APBDes

Peny dan Penetapan RKPDes

Penet Perubahan RKPDes 2022

Musrenbangdes

Peny dan Penet APBDES 2022

Pelatiahn kader posyandu

Pelatihan Pengurus BUMDES

Musdes Perub Pend BUMDES

OPerasional Admin Siskeudes

Operasional Admin SLRT

Operasional Admin SID

Operasional PKPKD dan PPKD

 

 

4.270.000

4.849.000

3.870.000

4.100.000

6.500.000

6.069.880

1.257.000

2.470.000

5.640.000

2.400.000

1.200.000

6.600.000

 

4.270.000

4.849.000

3.870.000

4.100.000

6.500.000

6.069.880

1.257.000

2.470.000

5.640.000

2.400.000

1.200.000

6.600.000

 

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

Jumlah

49.225.880

49.225.880

0

 

  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

NO

URAIAN

RENCANA

( Rp )

REALISASI

( Rp )

SELISIH

( Rp )

 

1.

2.

 

3.

4.

5.

 

 

Pemakaman Penderita Covid

Penanganan Pandemi Covid 19 dan PPKM Mikro

Musdessus.

Pendampingan Pembagian BLT

BLT 300.000

 

 

10.700.000

80.487.120

 

13.720.000

13.765.000

437.400.000

 

10.700.000

39.000.000

 

13.720.000

12.765.000

437.400.000

 

0

41.487.120

 

0

0

0

 

Jumlah

514.585.000

514.585.000

41.487.120

 

BAB III

PENUTUP

  1. KESIMPULAN

Demikian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Permerintahan Desa pada  akhir tahun anggaran 2021  kepada BPD   dengan maksud memberikan gambaran tentang pelaksanaan Pemerintahan Desa yang kami laksanakan tugas selama  tahun anggaran 2021 baik dibidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa. Namun karena keterbatasan kemampuan dalam segala hal/bidang, kami menyadari laporan ini masih banyak kekurangan jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan.

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi Pemerintah desa selama tahun  2021  adalah sebagai berikut:

  • Masih ada sebagian Perangkat Desa dan anggota belum memahami tugas dan fungsinya,
  • Sumber Daya para perangkat Desa kurang karena sebagian Perangkat Desa berpendidikan menengah dan sudah tua,
  • Kemajemukan kepentingan warga masyarakat dapat menghambat konsolidasi pelaksanaan program baik dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan ketentraman dan ketertiban,
  • Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan,
  • Swadaya masyarakat yang relatip kecil karena kurangnya partisipasi masyarakat sehingga mempengaruhi Anggaran Penerimaan dan Belanja desa,
  • Luas wilayah yang terlalu luas dan anggaran yang sangat terbatas sehingga banyak program progam prioritas pembangunan tidak bias tersentuh,
  • Sarana kantor kurang memadai.

 

  1. SARAN

Solusi Untuk menghadapi permasalahan adalah sebagai berikut :

  • Menjalankan jalannya roda pemerintahan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memberikan motivasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
  • Mengadakan Pembinaan perangkat Desa secara rutin dalam setiap bulannya.
  • Mengadakan pertemuan antara warga masyarakat setiap bulannya di RT dan RW yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  • Memberikan pengertian kepada masyarakat pentingnya pembangunan dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan adanya pembangunan yang berkesinambungan.
  • Meminta Binaan dari tingkat Kecamatan

Akhirnya kami mohon maaf apabila dalam penyusunan laporan ini masih banyak kekurangan dan dengan tersusunnya laporan pelaksanaan penyelenggaraan tugas Kepala Desa ini, untuk itu kami mohon binaan dari Tingkat Kabupaten maupun tingkat Kabupaten agar dalam penyusunan laporan pelaksanaan tugas yang akan datang lebih baik seperti apa yang diharapkan, semoga terbentang jalan untuk menuju terciptanya masyarakat yang madani dan terciptanya Good Village Government yang kita idam-idamkan .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 

LAMPIRAN

  1. Data Realisasi APBDesa Tahun 2021
  2. Data Kependudukan
  3. Data Regulasi Desa
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Sinergi Program

BPS KEMENDES
Discominfo rembang Kabupaten Rembang
Dinpertan Dinsos

Komentar Terbaru

Agenda

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Kalitengah RT 03 RW 01 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang
Desa : Kalitengah
Kecamatan : Pancur
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59262
Telepon :
Email : [email protected]

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Peta Desa

YOUTUBE DESA