PEMERINTAH DESA KALITENGAH MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1443 H / 2022 M MARHABAN YA RAMADHAN KARIM TETAP PATUHI ROKES JANGAN LUPA VAKSIN 1,2 DAN 3 SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA  

PKK

Tim Pemberitaan | 22 Juli 2017 10:46:29 | 18.831 Kali

 KEPUTUSAN KEPALA DESA  KALITENGAH

NOMOR :      /01   /I/2020

 

TENTANG

PENETAPAN TIM PENGGERAK PKK DESA KALITENGAH

PERIODE 2020-2026

KEPALA DESA KALITENGAH

Menimbang

 

 

 

 

 

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

Menetapkan

KESATU

 

KEDUA

 

 

KETIGA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEEMPAT

                  

 

KELIMA

:

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

:

:

 

:

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

:

a.      bahwa dengan telah berakhirnya masa bhakti Kepengurusan Tim Penggerak PKK Desa Kalitengah, maka perlu menetapkan Susunan Keanggotaan Tim Penggerak PKK Desa Kalitengah Periode 2020–2026;

b.     bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Kalitengah.

 

1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

2.    Peraturan Menteri dalam Negeri No 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;

3.    Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Nomor 02/KEP/PKK PST/VII/2010 tentang Hasil Rakernas VII PKK Bidang Kelembagaan.

                

M E M U T U S K A N  :

 

Tim Penggerak PKK Desa Kalitengah Periode 2020-2026 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusa Kepala Desa Nomor:             tentang Penetapan Tim Penggerak PKK Desa Kalitengah Periode 2014-2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tugas dan fungsi Tim Penggerak PKK Desa tersebut diktum PERTAMA  adalah :

a.      Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;

b.     Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;

c.      Menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;

d.      Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;

e.      Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;

f.       Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;

g.      Berpartisipasi dalam pelaksanaaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa/Kelurahan;

h.      Membuat laporan hasil kegiatan kepada TP. PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Pembina TP. PKK Desa/Kelurahan;

i.       Melaksanakan tertib administrasi

j.       Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP. PKK Desa/Kelurahan

 

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalitengah.

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                         

Ditetapkan di

:

KALITENGAH

pada tanggal

:

   Januari 2020

 

KEPALA  DESA KALITENGAH

 

 

 

A N S O R I

 

Tembusan disampaikan kepada :

Yth.

1.

2.

3.

4.

Ketua TP.PKK Kabupaten Rembang.

Ketua TP. PKK Kecamatan Pancur.

Anggota TP. PKK Desa Kalitengah  Periode 2020-2026.

Arsip

      

 

 

 

LAMPIRAN

:

Keputusan Kepala Desa Kalitengah

 

 

Nomor     :     /    / I / 2020

 

 

Tanggal   :    Januari 2020

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PKK

DESA KALITENGAH

            PERIODE 2020-2026

 

 

NO

NAMA

JABATAN

1.     

2.     

3.     

1.

Ny. Siti Zubaidah

Ketua TP.PKK Desa

2.

Ny. Nurul Alfiah

Wakil Ketua I

3.

Ny. Asih Handayani

Sekretaris

4.

Ny. Suherini

Wakil Sekretaris

5.

Ny. Hj. Hintikah

Bendahara

6.

Ny. Endah Sri Susanti

Wakil Bendahara

7.

Ny. Hj. Umi Sutarwi

Ketua Pokja I

8.

Ny. Alfiatun Ni’mah Widiyanti

Wakil Ketua Pokja I

9.

Ny. Siti Halimah

Anggota Pokja I

10.

Ny. Syarofah

Anggota Pokja I

11.

Ny. Khusaeni

Ketua Pokja II

12.

Ny. Asri

Wakil Ketua Pokja II

13.

Ny. Sumiati

Anggota Pokja II

14.

Ny. Siti Kotimah

Anggota Pokja II

15.

Ny. Siti Kalimah

Ketua Pokja III

16.

Ny. Hindun Mufidah

Wakil Ketua Pokja III

17.

Ny. Siti Amanah

Anggota Pokja III

18.

Ny. Sri Setyaningsih

Anggota Pokja III

19.

Ny. Romzah

Ketua Pokja IV

20.

Ny. Mustofi’ah

Wakil Ketua Pokja IV

21.

Ny. Wasriati

Anggota Pokja IV

22.

Ny. Yulianti

Anggota Pokja IV

 

 

KEPALA  DESA KALITENGAH

 

 

 

 

A  N S O R I

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Sinergi Program

BPS KEMENDES
Discominfo rembang Kabupaten Rembang
Dinpertan Dinsos

Komentar Terbaru

Agenda

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Kalitengah RT 03 RW 01 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang
Desa : Kalitengah
Kecamatan : Pancur
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59262
Telepon :
Email : [email protected]

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Peta Desa

YOUTUBE DESA