You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalitengah
Kalitengah

Kec. Pancur, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Mahaban ya ramadhan Pemdes Kalitengah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 Semoga puasanya di beri kekuatan dan kelancaran Amin

KLHK Akan Wajibkan Industri Kurangi Produksi Sampah

Adm 28 September 2019 Dibaca 863 Kali
KLHK Akan Wajibkan Industri Kurangi Produksi Sampah

KLHK Akan Wajibkan Industri Kurangi Produksi Sampah 

kalitengah.desa.id

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerbitkan aturan pengelolaan sampah baru untuk industri, khususnya bagi kelompok produsen.

 

Nantinya, para produsen dari sektor manufaktur besar, makanan dan minuman, hotel, restoran, ritel, serta pusat perbelanjaan, akan diwajibkan mengurangi produksi sampah.

 

Pengurangan sampah itu di antaranya dilakukan dengan mengubah desain produk, supaya mudah didaur ulang.

 

"Jadi dalam 10 tahun produsen diberikan kewajiban untuk mengurangi sampah dari produk atau packaging. Di draf kita desain minimal (pengurangan sampah) 30 persen," kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar kepada Antara, Jumat (27/9/2019).

 

Rencana tersebut diutarakan Novrizal di sela-sela konferensi pers peluncuran sedotan kertas untuk minuman kemasan Nestle di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

 

Menurut Novrizal, rancangan peraturan baru ini sudah banyak dibahas dan kemungkinan bisa rampung dalam waktu dekat.

 

Aturan sampah produk ini juga merupakan bagian dari Roadmap Pengurangan Sampah, yang diturunkan dari PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Oleh : Adhi Ahdiat 

Editor: Sindu Dharmawan

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Kabar Rembang