KEPUTUSAN KEPALA DESA KALITENGAH
NOMOR : /01 /I/2020
TENTANG
PENETAPAN TIM PENGGERAK PKK DESA KALITENGAH
PERIODE 2020-2026
KEPALA DESA KALITENGAH
Menimbang
Mengingat
Menetapkan KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA |
:
:
: :
:
:
:
: |
a. bahwa dengan telah berakhirnya masa bhakti Kepengurusan Tim Penggerak PKK Desa Kalitengah, maka perlu menetapkan Susunan Keanggotaan Tim Penggerak PKK Desa Kalitengah Periode 2020–2026; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Kalitengah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Peraturan Menteri dalam Negeri No 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; 3. Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Nomor 02/KEP/PKK PST/VII/2010 tentang Hasil Rakernas VII PKK Bidang Kelembagaan.
M E M U T U S K A N :
Tim Penggerak PKK Desa Kalitengah Periode 2020-2026 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusa Kepala Desa Nomor: tentang Penetapan Tim Penggerak PKK Desa Kalitengah Periode 2014-2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tugas dan fungsi Tim Penggerak PKK Desa tersebut diktum PERTAMA adalah : a. Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten; b. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati; c. Menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati; d. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan; e. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera; f. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja; g. Berpartisipasi dalam pelaksanaaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa/Kelurahan; h. Membuat laporan hasil kegiatan kepada TP. PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Pembina TP. PKK Desa/Kelurahan; i. Melaksanakan tertib administrasi j. Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP. PKK Desa/Kelurahan
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalitengah.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di |
: |
KALITENGAH |
pada tanggal |
: |
Januari 2020 |
KEPALA DESA KALITENGAH |
|
A N S O R I
|
Tembusan disampaikan kepada :
Yth. |
1. 2. 3. 4. |
Ketua TP.PKK Kabupaten Rembang. Ketua TP. PKK Kecamatan Pancur. Anggota TP. PKK Desa Kalitengah Periode 2020-2026. Arsip |
LAMPIRAN |
: |
Keputusan Kepala Desa Kalitengah |
|
|
Nomor : / / I / 2020 |
|
|
Tanggal : Januari 2020 |
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PKK
DESA KALITENGAH
PERIODE 2020-2026
NO |
NAMA |
JABATAN |
1. |
2. |
3. |
1. |
Ny. Siti Zubaidah |
Ketua TP.PKK Desa |
2. |
Ny. Nurul Alfiah |
Wakil Ketua I |
3. |
Ny. Asih Handayani |
Sekretaris |
4. |
Ny. Suherini |
Wakil Sekretaris |
5. |
Ny. Hj. Hintikah |
Bendahara |
6. |
Ny. Endah Sri Susanti |
Wakil Bendahara |
7. |
Ny. Hj. Umi Sutarwi |
Ketua Pokja I |
8. |
Ny. Alfiatun Ni’mah Widiyanti |
Wakil Ketua Pokja I |
9. |
Ny. Siti Halimah |
Anggota Pokja I |
10. |
Ny. Syarofah |
Anggota Pokja I |
11. |
Ny. Khusaeni |
Ketua Pokja II |
12. |
Ny. Asri |
Wakil Ketua Pokja II |
13. |
Ny. Sumiati |
Anggota Pokja II |
14. |
Ny. Siti Kotimah |
Anggota Pokja II |
15. |
Ny. Siti Kalimah |
Ketua Pokja III |
16. |
Ny. Hindun Mufidah |
Wakil Ketua Pokja III |
17. |
Ny. Siti Amanah |
Anggota Pokja III |
18. |
Ny. Sri Setyaningsih |
Anggota Pokja III |
19. |
Ny. Romzah |
Ketua Pokja IV |
20. |
Ny. Mustofi’ah |
Wakil Ketua Pokja IV |
21. |
Ny. Wasriati |
Anggota Pokja IV |
22. |
Ny. Yulianti |
Anggota Pokja IV |
KEPALA DESA KALITENGAH |
|
A N S O R I |