Beliau mengatakan ucapan terimakasih kepada semua yang hadir di acara tersebut bahwasanya dengan adanya pelatihan ini untuk tim penyusun Perencanaan Desa bisa bermanfaat bagi Desa Kalitengah
Beliau menyamaikan bahwa perlunya ada pelatihan seperti ini seharusnya di adakan setiap tahun tapi mungkin di tahun sebelumnya bukannya salah tapi untuk tahun ini agar tim penyusun perencanaan desa bisa lebih baik lagi
Tim penyusun Perencanaan Desa sesuai permendagri No. 114 anatara lain:
Tim penyusun ini sesuai peraturan minimal berjumlah 7 orang maximal 11 orang tergantung Desa kebutuhannya.
Beliau menyampaikan bahwa setiap perencanaan Desa yang di muali dari RPJMDES di mulai dari pendataan yang seperti IDM,SDGS dan lain lain sehingga yang perlu di garis bawahi bahwasanya setiap perencanaan pembangunan desa setiap tahun itu harus sudah tertuang di dalam Dukumen RPJMDES, Tim Penyusun harus bekersa sama semua tidak harus pasrah jadi karena itu akan menjadikan dokumen tidak valid sehingga semua tim harus tahu apa yang akan direncanakan apabila ada pertanyaan jadi tahu.