PEMERINTAH DESA KALITENGAH MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1443 H / 2022 M MARHABAN YA RAMADHAN KARIM TETAP PATUHI ROKES JANGAN LUPA VAKSIN 1,2 DAN 3 SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

Artikel

KPAD

22 Juli 2017 10:44:27    18.758 Kali Dibaca 

 

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS  KPAD

MASA JABATAN 2019 s/d 2025

DESA KALITENGAH KECAMATAN  PANCUR KABUPATEN REMBANG

Surat Keputusan Kepala Desa Kalitengah Nomor : 04  tanggal 02 Januari 2020 tentang Penetapan Pengurus Kelompok Perlindungan Anak Desa 

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 KETUA KPAD

 DIHAR SUWITO

 RT 12/04

2

 WAKIL KETUA

 SYAROFAH

 RT 05 RW 02

3

 SEKRETARIS

 NURUL ALFIAH

 RT 12 RW 04

 4

 BENDAHARA

 SUHERINI

 RT  10 RW 03

 5

 SEKSI ADVOKASI

 CHARISMA DITA AYUNINGTYAS

 RT 07 RW 03

 6

 SEKSI PENDAMPINGAN

 IMAM SANTOSO

 RT 03  RW 01

 7

SEKSI PELAYANAN 

 ASIH HANDAYANI

 RT 06 RW 02

 8

 SEKSI PELAPORAN

 ALFIATUN NIKMAH W

 RT  11 RW 03

 SEKSI HUMAS

 ROMZAH 

 RT 07 RW 03

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

BPS KEMENDES
Discominfo rembang Kabupaten Rembang
Dinpertan Dinsos

 Komentar

 Agenda

 Statistik

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Kalitengah RT 03 RW 01 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang
Desa : Kalitengah
Kecamatan : Pancur
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59262
Telepon :
Email : [email protected]

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:317
    Kemarin:504
    Total Pengunjung:225.471
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

22 Juli 2017 | 21.433 Kali
Kontak Desa
22 Juli 2017 | 19.837 Kali
Sejarah Desa Kalitengah
22 Juli 2017 | 18.925 Kali
Profil Potensi Desa
22 Juli 2017 | 18.861 Kali
Visi dan Misi
22 Juli 2017 | 18.834 Kali
Pemerintah Desa
22 Juli 2017 | 18.832 Kali
RT RW
22 Juli 2017 | 18.826 Kali
Kelompok Tani
22 Juli 2017 | 19.837 Kali
Sejarah Desa Kalitengah
17 Februari 2022 | 0 Kali
REALISASI APBDES DESA KALITENGAH TAHUN 2021
30 November 2020 | 693 Kali
MUSRENBANGDES DESA KALITENGAH
05 Oktober 2019 | 635 Kali
NOMOR URUT CALON KADES SEKECAMATAN PANCUR YANG SUDAH DI TETAPKAN
22 Juli 2017 | 18.832 Kali
RT RW
22 Desember 2023 | 118 Kali
KPM BLT 2024
22 Juli 2017 | 666 Kali
Panduan

 Peta Desa

 YOUTUBE DESA