LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR TAHUN 2021
Adm | 17 Februari 2022 13:22:08 | BERITA DESA | 579 Kali
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PANCUR
DESA KALITENGAH
Balai Desa Kalitengah RT 03 RW 01-Pancur-Rembang Kode Pos 59262
|
Kalitengah, 31 Desember 2021
|
|
Kepada, |
Nomor : 410 / 36 / 2021 |
Yth. Ketua BPD Desa Kalitengah |
Lampiran : 1 bendel |
|
Perihal : LKPPD Tahun 2021 |
|
Dengan hormat,
Dalam rangka Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2021 yang merupakan kewajiban Pemerintah Desa untuk melaporkan LKPPD kepada BPD Desa Kalitengah, berikut kami kirimkan LKPPD Desa Kalitengah Kecamatan Kalitengah Tahun 2021.
Demikian laporan ini kami laporkan atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.
KEPALA DESA KALITENGAH
|
A N S O R I |
Tembusan :
- Yth. Ka. Dinpermades ;
- Yth. Camat Pancur;
- Yth. Arsip.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2021.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan ketentuan Undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Akhir Tahun merupakan bentuk tanggungjawab kami secara administrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa selama satu tahun. Dalam penyusunan LKPPD akhir tahun ini, salah satu cara yang kami gunakan adalah mengumpulkan data dari berbagai pihak mulai dari Perangkat Desa, Lembaga Desa, hingga menggali potensi yang ada di masyarakat melalui identifikasi masalah sehingga bisa dijadikan bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tahun berikutnya.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang sudah turut serta membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan desa selama satu tahun, dan juga pihak yang sudah mendukung dalam penyelesaian LKPPD ini. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mohon saran dan masukan dari berbagai pihak terutama petunjuk dan bimbingan dari Camat Pancur dan Bapak Bupati Rembang sehingga kami dapat memperbaikinya pada tahun berikutnya.
Semoga Laporan ini dapat mendorong masyarakat desa untuk mewujudkan cita-cita dan rasa memiliki yang tinggi dengan keikutsertaan dalam setiap kegiatan desa dan semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi Pemerintah Desa Kalitengah serta semua pihak yang berkepentingan.
Kalitengah, 31 Desember 2021
Kepala Desa
A N S O R I
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................................... i
DAFTAR ISI ........................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................... 1
- Latar Belakang ........................................................................................................... 1
- Tujuan Penyusunan Laporan ...................................................................................... 1
- Dasar Hukum .............................................................................................................. 2
BAB II KEBIJAKAN PELAKSANAAN PERATURAN DESA ...................................... 3
- Peraturan Desa tentang APBDesa .............................................................................. 3
- Rencana dan Realisasi APBDesa tahun 2021 ............................................................ 4
BAB III Penutup ................................................................................................................... 7
- Kesimpulan ................................................................................................................. 7
- Saran ........................................................................................................................... 7
LAMPIRAN .......................................................................................................................... 9
Kalitengah., 31 Desember 2021
Kepala Desa Kalitengah
|
|
A N S O R I
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pemikiran tersebut, desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional yang berada di kabupaten, maka sebuah desa diharuskan membuat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) sebagai tolok ukur keberhasilan yang dicapai oleh Pemerintah Desa dalam satu tahun.
Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dimaksudkan agar kebijakan Pemerintah Desa Kalitengah menjadi lebih terarah dan runtut sehingga semua yang dilakukan Pemerintah Desa Pejambon dalam akhir tahun bisa dilaporkan kepada Bupati Rembang melalui Camat Pancur. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun merupakan penjabaran kinerja Pemerintah Desa selama periode 1 (satu) tahun yang memuat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sekaligus melaporkan capaian kegiatan pembangunan selama 1 (satu) tahun, prestasi yang dicapai, dan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
- Tujuan Penyusunan Laporan
Penyusunan Laporan Keteranmgan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun mempunyai tujuan sebagai berikut:
- Agar desa memiliki dokumen LKPPD akhir tahun yang berkekuatan hukum tetap.
- Sebagai dasar/pedoman evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun berikutnya.
- Untuk tolak ukur pencapaian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bisa dipertanggung jawabkan kepada BPD setiap akhir tahun.
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Pemerintah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasar Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Perdes APBDes No. 1 tahun 2021 tentang Penetapan dan Penjabaran APBDes tahun 2021
- Perdes Perubahan APBDes No. 7 tahun 2021 tentang Perubahan APBDes tahun 2021
BAB II
KEBIJAKAN PELAKSANAAN PERATURAN DESA
- Peraturan Desa tentang APBDesa
Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa di Desa Kalitengah di tetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 01 tahun 2021 tentang APBDes 2021 tanggal 17 Pebruari 2021 dengan kegiatan sebagai berikut :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan (memuat kegiatan bidang 1 yang ada di APBDesa)
- Mengoptimalkan Kinerja Aparat Desa dalam rangka Mememberikan pelayanan masyarakat akan terwujudnya Pelayanan yang prima dan terwujudnya Pemerinatahan yang bersih dan berwibawa bebas dari KKN dan segala peraturan perundang-undangan berlaku dengan baik.lembaga yang ada BPD, LPMD dan RT, RW, dan lembaga lembaga yang ada .
- Meningkatkan pelayanan masyarakat
- Menetapkan beberapa Peraturan Desa dan Keputsan Kepala Desa.
- Bidang Pembangunan
- Pembangunan Bronjong Jembatan Dk Waton
- Pembangunan Kamar Mandi Kuliner
- Pembangunan Jalan Lorong Banyu
- Pembangunan Sumur Kuliner
- Pemugaran RTLH (Rumah Tidak layak Huni)
- PKTD Lapangan Volly dukuh Mbulu
- Dibidang Pembinaan kemasyarakatan
- Meningkatkan pendidikan usia dini
- Meningkakan pembinaan kelembagaan
- Meningkatkan kerukunan keagamaan
- Menurunkan Gizi buruk pada anak balita
- Meningkatkan sarana prasarana olah raga
- Meningkatkan kesenian dan kebudayaan
- Dibidang Pemberdayaan masyarakat
- Meningkatkan kwalitas perencanaan
- Peningkatan sumberdaya perangkat dan kelembagaan
- Meningkatkan peran KPAD
- Meningkatkan dibidang kesehatan
- Meningkatkan Perekonomian masyarakat
- Rencana dan Realisasi APBDesa tahun 2021
Dengan rencana dan realisasi sebagaimana table dibawah ini :
NO |
URAIAN |
RENCANA ( Rp ) |
REALISASI ( Rp ) |
SELISIH ( Rp ) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. |
Dana Desa (DD) Bagi Hasil Retribusi Daerah Alokasi Dana Desa (ADD) Bantuan Keuangan Provinsi Bantuan Keuangan Kabupaten Bagi Hasil Pajak Daerah Pendapatan Lain lain (Surplus UPK) |
1.006.089.000 5.630.836 467.046.000 41.000.000 95.700.000 32.794.764 9.950.000 |
964.601.880 5.630.836 467.046.000 41.000.000 95.700.000 32.794.764 9.950.000 |
41.487.120 0 0 0 0 0 0
|
Jumlah |
1.658.210.600 |
1.658.210.600 |
41.487.120 |
- Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa
NO |
URAIAN |
RENCANA ( Rp ) |
REALISASI ( Rp ) |
SELISIH ( Rp ) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. |
Siltap Kades dan Katdes Tujangan Kades dan katdes Tunjangan BPD BPJS Kesehatan Kades Operasional Perkantoran Oprasional BPD BPJS ketenagakerjaan PemDes Pendataan SDGs Desa Pemutakhiran Data penduduk Honor PKPKD.PPKD dan Oprs Mobil Siaga Desa |
258.600.000 55.200.000 25.200.000 10.344.000 70.881.680 10.000.000 1.396.440 24.921.000 15.564.000 20.555.480 |
258.600.000 55.200.000 25.200.000 10.344.000 70.881.680 10.000.000 1.396.440 24.921.000 15.564.000 20.555.480 |
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
|
Jumlah |
492.662.600 |
492.662.600 |
0 |
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan
NO |
URAIAN |
RENCANA ( Rp ) |
REALISASI ( Rp ) |
SELISIH ( Rp ) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
8. 9. 10. 11.
12. 13. 14.
15.
|
Insentif Kader Posyandu ABATE PMT Lansia PMT Balita PMT Gizi Buruk Operasional dan Pengelolaan KPM Pengelolaan dan Pembinaan Rumah Desa Sehat (RDS) Operasional Madin TPQ TK PAUD PPKBD dan SUB PPKBD RTLH Provinsi BANKAB Pembangunan Jalan Lorong Dk. Banyu Pembangunan Bronjong Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Kegiatan Pengadaan Air Bersih Tempat Kuliner Pembangunan Kamar Mandi dan WC Tempat Kuliner
|
55.800.000 3.200.000 19.980.000 11.580.000 1.350.000 6.500.000 5.550.000
73.785.000 3.300.000 36.000.000 95.700.000
107.661.000 18.000.000 23.600.000
30.000.000
|
55.800.000 3.200.000 19.980.000 11.580.000 1.350.000 6.500.000 5.550.000
73.785.000 3.300.000 36.000.000 95.700.000
107.661.000 18.000.000 23.600.000
30.000.000
|
0 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0
0 0 0
0 |
Jumlah |
492.006.000 |
492.006.000 |
0 |
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
NO |
URAIAN |
RENCANA ( Rp ) |
REALISASI ( Rp ) |
SELISIH ( Rp ) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
|
Operasional RT/RW OPerasional Linmas OPerasional Karang Taruna OPerasional LPMD. Operasional PKK OPerasional Posyandu OPerasional KPMD |
22.760.000 6.828.000 6.828.000 10.000.000 10.000.000 6.828.000 5.000.000 |
22.760.000 6.828.000 6.828.000 10.000.000 10.000.000 6.828.000 5.000.000 |
0 0 0 0 0 0 0 |
Jumlah |
68.244.000 |
68.244.000 |
0 |
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
NO |
URAIAN |
RENCANA ( Rp ) |
REALISASI ( Rp ) |
SELISIH ( Rp ) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7 8 9 10 11 12. |
Penetapan Perubahan APBDes Peny dan Penetapan RKPDes Penet Perubahan RKPDes 2022 Musrenbangdes Peny dan Penet APBDES 2022 Pelatiahn kader posyandu Pelatihan Pengurus BUMDES Musdes Perub Pend BUMDES OPerasional Admin Siskeudes Operasional Admin SLRT Operasional Admin SID Operasional PKPKD dan PPKD
|
4.270.000 4.849.000 3.870.000 4.100.000 6.500.000 6.069.880 1.257.000 2.470.000 5.640.000 2.400.000 1.200.000 6.600.000 |
4.270.000 4.849.000 3.870.000 4.100.000 6.500.000 6.069.880 1.257.000 2.470.000 5.640.000 2.400.000 1.200.000 6.600.000 |
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 |
Jumlah |
49.225.880 |
49.225.880 |
0 |
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
NO |
URAIAN |
RENCANA ( Rp ) |
REALISASI ( Rp ) |
SELISIH ( Rp ) |
1. 2.
3. 4. 5.
|
Pemakaman Penderita Covid Penanganan Pandemi Covid 19 dan PPKM Mikro Musdessus. Pendampingan Pembagian BLT BLT 300.000
|
10.700.000 80.487.120
13.720.000 13.765.000 437.400.000 |
10.700.000 39.000.000
13.720.000 12.765.000 437.400.000 |
0 41.487.120
0 0 0
|
Jumlah |
514.585.000 |
514.585.000 |
41.487.120 |
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Demikian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Permerintahan Desa pada akhir tahun anggaran 2021 kepada BPD dengan maksud memberikan gambaran tentang pelaksanaan Pemerintahan Desa yang kami laksanakan tugas selama tahun anggaran 2021 baik dibidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa. Namun karena keterbatasan kemampuan dalam segala hal/bidang, kami menyadari laporan ini masih banyak kekurangan jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi Pemerintah desa selama tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Masih ada sebagian Perangkat Desa dan anggota belum memahami tugas dan fungsinya,
- Sumber Daya para perangkat Desa kurang karena sebagian Perangkat Desa berpendidikan menengah dan sudah tua,
- Kemajemukan kepentingan warga masyarakat dapat menghambat konsolidasi pelaksanaan program baik dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan ketentraman dan ketertiban,
- Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan,
- Swadaya masyarakat yang relatip kecil karena kurangnya partisipasi masyarakat sehingga mempengaruhi Anggaran Penerimaan dan Belanja desa,
- Luas wilayah yang terlalu luas dan anggaran yang sangat terbatas sehingga banyak program progam prioritas pembangunan tidak bias tersentuh,
- Sarana kantor kurang memadai.
- SARAN
Solusi Untuk menghadapi permasalahan adalah sebagai berikut :
- Menjalankan jalannya roda pemerintahan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan motivasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
- Mengadakan Pembinaan perangkat Desa secara rutin dalam setiap bulannya.
- Mengadakan pertemuan antara warga masyarakat setiap bulannya di RT dan RW yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Memberikan pengertian kepada masyarakat pentingnya pembangunan dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan adanya pembangunan yang berkesinambungan.
- Meminta Binaan dari tingkat Kecamatan
Akhirnya kami mohon maaf apabila dalam penyusunan laporan ini masih banyak kekurangan dan dengan tersusunnya laporan pelaksanaan penyelenggaraan tugas Kepala Desa ini, untuk itu kami mohon binaan dari Tingkat Kabupaten maupun tingkat Kabupaten agar dalam penyusunan laporan pelaksanaan tugas yang akan datang lebih baik seperti apa yang diharapkan, semoga terbentang jalan untuk menuju terciptanya masyarakat yang madani dan terciptanya Good Village Government yang kita idam-idamkan .
LAMPIRAN
- Data Realisasi APBDesa Tahun 2021
- Data Kependudukan
- Data Regulasi Desa
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Aparatur Desa
Wilayah Desa
Kategori
Komentar Terbaru
Agenda
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Kalitengah RT 03 RW 01 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang |
Desa | : | Kalitengah |
Kecamatan | : | Pancur |
Kabupaten | : | Rembang |
Kodepos | : | 59262 |
Telepon | : | |
: | [email protected] |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
Kontak Desa |
Sejarah Desa Kalitengah |
RT RW |
Profil Potensi Desa |
Visi dan Misi |
Pemerintah Desa |
Kelompok Tani |