PERDES KEWENANGAN DESA
Adm | 09 Juli 2019 12:07:11 | PERATURAN DESA | 1.017 Kali
KEPALA DESA KALITENGAH
KABUPATEN REMBANG
PERATURAN DESA KALITENGAH
NOMOR 01 TAHUN 2019
TENTANG
DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR
Menimbang
Mengingat |
:
:
|
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal – usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di kabupaten Rembang tetapkan dengan Peraturan Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Desa Kalitengah Kecamatan Pancur
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
7. Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal – Usul dan Kewenangan Lokal Berskala desa di Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 53 ) |
Dengan Persetujuan Bersama
Badan Permusyawaratan Desa Kalitengah
Dan
Kepala Desa Kalitengah
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati Rembang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
2. Daerah adalah Kabupaten Rembang.
3. Bupati adalah Bupati Rembang.
4. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
5. Camat adalah Camat di Kecamatan Pancur sebagai Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja satu Kecamatan.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kabupaten Rembang.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Desa adalah Desa Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.
9. Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa Kalitengah berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
12. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
13. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
15. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
BAB II KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL- USUL Pasal 2
Kriteria Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, a. merupakan warisan sepanjang masih hidup; b. sesuai perkembangan masyarakat; c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3 Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul, meliputi: a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; e. pengembangan peran masyarakat Desa; f. pengembangan dan pelestarian seni dan budaya; g. pembinaan dan pelestarian perilaku tata krama.
Pasal 4 1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan hasil identifikasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.
2) Kewenangan berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diurus oleh Desa.
BAB III
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 5
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, adalah : a. sesuai kepentingan masyarakat Desa; b. telah dijalankan oleh Desa; c. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa; d. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan e. program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.
Pasal 6
Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala Desa meliputi bidang : a. Pengelolaan tambatan perahu; b. Pengelolaan pasar desa; c. Pengelolaan tempat pemandian umum; d. pengelolaan jaringan irigasi; e. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa; f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; g. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar; h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan; i. pengelolaan embung Desa; j. pengelolaan air minum berskala Desa; k. pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian.
Pasal 7 1) Daftar kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan hasil identifikasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
2) Kewenangan berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diurus oleh Desa.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dibebankan pada : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan b. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PUNGUTAN DESA
Pasal 8
(1) Pemerintah Desa melaksanakan Pungutan Retribusi Desa dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan : a. retribusi pasar Desa ; b. retribusi sampah keluarga c. retribusi air bersih Desa d. retribusi obyek wisata desa e. dll
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dan ditetapkan di dalam peraturan desa.
(3) Pungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) masuk melalui APBDes.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Kalitengah Kecamatan Pancur |
|
Ditetapkan di : .......... pada tanggal : ... Desember 2018 KEPALA DESA KALITENGAH
ANSORI |
Diundangkan di : Kalitengah pada tanggal : 14 Mei 2019 SEKRETARIS DESA KALITENGAH
ROMZAH
BERITA DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR TAHUN 2019 NOMOR 01
|
|
LAMPIRAN I PERATURAN DESA KALITENGAH NOMOR ... TAHUN 2018 TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL - USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR |
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL-USUL
No. |
Bidang Kewenangan |
Rincian Kewenangan Desa |
1. |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
a. Rembug dukuhan b. Pemanfaatan tanah Desa: tanah kas desa, tanah bengkok/lungguh, tanah pengarem- arem. c. Fasilitasi pengurusan sertifikat tanah bengkok, kas Desa d. ... e. ... |
2. |
Pelaksanaan Pembangunan Desa |
a. Pelestarian budaya gotong royong/gugur gunung/kerja bakti/sambatan, babad dalan dll b. Pembangunan petilasan /punden dll. c. .... |
3. |
Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
a. Fasilitasi pengembangan pembinaan seni budaya antara lain : wayang, kethoprak, ledhek, reog, jathilan, tari- tarian tradisional, karawitan, gejog lesung, Bak sodor, campur sari, pathol, Hadroh dll b. Ronda malam c. ... |
4. |
Pemberdayaan Masyarakat Desa |
a. Urunan sedekah bumi/ laut b. Jimpitan c. Selapanan d. ... |
KEPALA DESA KALITENGAH
ANSORI
|
LAMPIRAN II PERATURAN DESA ........... NOMOR ... TAHUN 2018 TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL - USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DESA ............. KECAMATAN ...............
|
DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
No |
Bidang Kewenangan |
Rincian Kewenangan Desa |
|
1 |
2 |
3 |
|
I. |
Bidang Pemerintahan Desa |
1. Penyajian Data Dan Informasi Dalam Penentuan Titik Batas Desa 2. Perapatan Patok Batas Desa Untuk Penegasan Batas Antar Desa Dalam Satu Kabupaten 3. Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengembangan Sistem Administrasi Dan Informasi Desa; 4. Pengadaan Dan Pemeliharaan Hardware Dan Jaringan Internet Desa 5. Perencanaan Dan Pemanfaatan Ruang Di Desa 6. Penyusunan Profil Desa 7. Penetapan Organisasi Pemerintah Desa 8. Pembentukan Badan Permusyaratan Desa 9. Penetapan Perangkat Desa; 10. Penetapan Bum Desa; 11. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa 12. Penetapan Apb Desa; 13. Penetapan Peraturan Desa; 14. Penetapan Kerja Sama Antar-Desa; 15. Pemberian Izin Penggunaan Gedung Pertemuan, Balai Desa, Dan Aset Milik Desa Lainnya 16. Pendataan Potensi Desa 17. Pemberian Ijin Hak Pengelolaan Atas Tanah Desa sampai dengan batas waktu 3 (tiga) Tahun Tanpa Merubah Peruntukan 18. Pemberian Ijin Hak Pengelolaan Atas Tanah Milik Desa 19. Penetapan Desa Dalam Keadaan Darurat Antara Lain Kejadian Bencana, Konflik, Rawan Pangan, Wabah Penyakit, Gangguan Keamanan, Dan Keadaan Darurat Lainnya Dalam Skala Desa 20. Pengelolaan Arsip Dinamis Desa
21. Penyerahan Arsip Statis Desa Ke Lembaga Kearsipan Daerah 22. Pembinaan Internal Desa Di Bidang Kearsipan 23. Penyediaan Sarpras Pengelolaan Arsip Dinamis Desa 24. Pengelolaan Record Center (Pusat Arsip Desa)Pengelolaan Arsip Vital Desa 25. Pembentukan Dan Fasilitasi Anggota Linmas (Linmas Inti Desa Dan Linmas Desa) 26. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) 27. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa 28. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa 29. Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil 30. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 31. Penyusunan Peta Sosial Desa 32. Pembentukan Desa Tangguh Bencana/Kampung Siaga/Desa Siaga 33. Pembentukan Sibat (Siaga Bencana Berbasis Masyarakat) 34. Sertifikasi Tanah Kas Desa 35. Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) 36. Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin 37. Mediasi Konflik Pertanahan 38. Penyuluhan Pertanahan 39. Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) |
|
II. |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
||
A. |
Pelayanan Dasar Desa |
1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 4. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 5. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa 6. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 7. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional 8. Pembangunan /Pemeliharaan Sarana / PeningkatanPrasarana Posyandu / Polindes / PKD 9. Pemeliharaan/ Pengadaan Sarana/Prasarana Posbindu 10. Penyelenggaraan Posbindu ( PIK Remaja, Insentif kader Posbindu ) 11. Operasional dan Insentif Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) 12. Rehabilitasi Sarana / Prasarana Posyandu / Polindes/PKD 13. Penyelenggaraan PPKBD dan SUB-PPKBD ( Pendataan, Insentif kader Posbindu ) 14. Pembentukan forum Desa Siaga dan Padukuhan Siaga 16. Fasilitasi kegiatan kelembagaan desa siaga 17. PMT penyuluhan balita 18. Fasilitasi kegiatan posyandu balita 19. Pemberian insentif kader posyandu dan/atau KB 20. Fasilitasi kegiatan posyandu Usila 21. Pembentukan kader posyandu 22. Pelatihan kader kesehatan dan/atau KB 23. Fasilitasi kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat 24. Fasilitasi Gerakan Perilaku Hidup bersih dan sehat 25. Pendataan PHBS oleh kader 26. Pembentukan Komitmen dusun kawaasan dilarang merokok 27. Pembentukan dusun bebas narkoba 28. Fasilitasi pengembangan Taman obat keluarga ( TOGA ) 29. Pembangunan dan pemeliharaan Gedung PAUD yang menjadi milik desa 16. Pemberian insentif bagi tenaga pendidik PAUD yang tidak dianggarkan dalam APBD/APBN 17. Pembentukan perpustakaan desa 18. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar 19. Fasilitasi sarana prasarana PAUD milik desa 20. Menjalin kerjasama perpustakaan desa dengan pihak lain 21. Pendataan peserta kegiatan kelompok belajar desa 22. Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan kelompok belajar desa 23. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Milik Desa(Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 24. Rehabilitasi Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ Milik Desa 25. Pembangunan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ Milik Desa 26. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 27. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 28. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Milik Desa 29. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa 30. Pembangunan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa 31. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 32. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 33. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 34. Penyelenggaraan Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 35. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/PPengadaan Sarana/PrasaranaMadrasah Non- Formal Milik Desa 36. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Madrasah Non- Formal Milik Desa 37. Rehabilitasi Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa 38. Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa |
|
B. |
Sarana Dan Prasarana Desa |
1. Pembangunan dan Pemeliharaan kantor/Balai: a. Pembangunan dan Pemeliharaan kantor,antara lain : – Kantor Kepala Desa dan Perangkat Desa – Kantor Lembaga Desa – Kantor Perpustakaan dan arsip desa – Kantor Pengurus Desa Siaga Poskesdes, Polindes b. Pembangunan dan Pemeliharaan balai Desa c. Stimulan Pembangunan dan pemeliharaan balai Padukuhan dan sarana padukuhan d. Pembangunan gapura 2. Pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, antara lain: – jalan fungsi lingkungan – talud jalan desa – drainase / selokan jalan desa – Gorong gorong 3. Pembangunan dan Pemeliharaan Talud selain untuk prasarana pengaman jalan 4. Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani; 5. Pembangunan, Peningkatan dan Pemeliharaan Jembatan Desa 6. Pembangunan dan pemeliharaan embung Desa; (tampungan air baik aliran permukaan atau air hujan untuk kepentingan pertanian) 7. Pengelolaan tempat pemandian umum 8. Pembangunan energi baru dan terbarukan; (Skala desa antara lain : biogas, solar cell, mikro hydro, kincir angin) 7. Pemberian stimulan pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah; 8. Pengelolaan pemakaman Desa, antara lain : Pembangunan pagar, talud, pengadaan tanah pemakaman dan pengaturan pemakaman 9. Pengelolaan petilasan; (Petilasan yang belum ditetapkan sbg CB/ WB oleh bupati/gubernur/ nasional berkaitan dgn sejarah desa) 10. Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan 11. Pembangunan dan Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa 12. Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa, antara lain : – PAH (umum) – Sumur – Bangunan Penangkap – Bak Pelepas Tekan – Hidran Umum – jaringan perpipaan dan perlengkapannya 13. Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier 14. Pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa 15. Pembangunan dan pemeliharaan taman Desa 16. Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan 17. Pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa |
|
C. |
Pengembangan Ekonomi Lokal Desa |
1. Pembangunan dan Pengelolaan tambataqn perahu 2. Pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa 3. Pembangunan fasilitas pasar desa (MCK, PAH, Kantor Pasar Desa) 4. Pendataan dan fasilitasi pengembangan usaha mikro skala Desa 5. Fasilitasi pemrosesan keuangan mikro berbadan hukum skala desa 6. Fasilitasi dan pembinaan pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung 7. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa 8. Penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan skala Desa 9. Pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu 10. Pelestarian dan pengembangan benih lokal desa 10. Fasilitasi dan pengembangan ternak secara kolektif 11. Fasilitasi pengembangan energi mandiri; (Skala desa antara lain : biogas, solar cell, mikro hydro, kincir angin) 12. Pendirian, pengelolaan dan pengembangan usaha BUM Desa 13. Pengembangan dan pengelolaan potensi wisata Desa diluar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten dan belum dikelola pemerintah kabupaten 14. Fasilitasi pengelolaan balai benih ikan 15. Fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan Fasilitasi pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal
|
|
D. |
Pemanfaatan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan Desa. |
1. Penghijauan 2. Pembuatan terasering 3. Pemeliharaan hutan desa 4. Perlindungan mata air, gua dan telaga 5. Pengembangan ruang terbuka hijau skala desa 6. Pembersihan aliran sungai 7. Pengelolaan sampah skala desa 8. Perlindungan pantai terhadap abrasi Kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa Selain yang sudah ditangani oleh pemerintah Kabupaten, Propinsi maupun Pusat |
|
III. |
Bidang Kemasyarakatan Desa |
1. Membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa 2. Membina kerukunan warga masyarakat Desa 3. Memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di desa 4. Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa |
|
IV. |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
1. Pengorganisasian dan Penguatan lembaga kemasyarakatan desa 2. Fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat antara lain : kelompok tani, gapoktan, kelompok nelayan, kelompok seni budaya |
|
KEPALA DESA KALITENGAH
ANSORI
CATATAN :
- Kewenangan untuk ditampilkan sesuai dengan realita kegiatan yang ada.
- Diatas adalah contoh menu kewenagan untuk dipilih yang dibiayai melaui APB Desa 2019 dan tidak harus sama dengan yang diatas
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Aparatur Desa
Wilayah Desa
Kategori
Komentar Terbaru
Agenda
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Kalitengah RT 03 RW 01 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang |
Desa | : | Kalitengah |
Kecamatan | : | Pancur |
Kabupaten | : | Rembang |
Kodepos | : | 59262 |
Telepon | : | |
: | [email protected] |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
Kontak Desa |
Sejarah Desa Kalitengah |
RT RW |
Profil Potensi Desa |
Visi dan Misi |
Pemerintah Desa |
Kelompok Tani |