TANAH ANDA BELUM BERSERTIFIKAT? SEGERRA DAFTARKAN TANAH ANDA DI PROGRAM PTSL (PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP) DI KANTOR DESA KALITENGAH PANCUR REMBANG DI JAM KERJA BURUAN.....SEBELUM DI TUTUP SYARAT FOTOKOPI KTP,KK,SPPT  

PERDES KEWENANGAN DESA

Adm | 09 Juli 2019 12:07:11 | PERATURAN DESA | 1.017 Kali

KEPALA DESA KALITENGAH

KABUPATEN REMBANG

 

PERATURAN DESA  KALITENGAH

 

NOMOR 01 TAHUN 2019

 

TENTANG

DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

DESA KALITENGAH  KECAMATAN PANCUR

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

a.     bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Rembang Nomor  51 tahun  2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal – usul  dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di kabupaten Rembang tetapkan dengan Peraturan Desa;

b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Desa Kalitengah Kecamatan Pancur

 

1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

 

 

5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)

 

6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

7.    Peraturan  Bupati  Rembang  Nomor  51 tahun  2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal – Usul  dan Kewenangan Lokal Berskala desa di Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 53 )

 

Dengan Persetujuan Bersama

Badan Permusyawaratan Desa Kalitengah

Dan

Kepala Desa Kalitengah

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR

 

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

 

1.        Pemerintah Daerah adalah Bupati Rembang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.

 

2.        Daerah adalah Kabupaten Rembang.

 

3.        Bupati adalah Bupati Rembang.

 

4.        Kecamatan adalah bagian  wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.

 

5.        Camat adalah Camat di Kecamatan Pancur sebagai Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja satu Kecamatan.

 

6.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kabupaten Rembang.

 

7.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

 

8.        Desa  adalah  Desa Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.

 

 

 

 

9.        Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa Kalitengah berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 

10.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

 

11.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

 

12.     Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

 

13.     Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

14.     Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

 

15.     Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

 

 

BAB II

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL- USUL

Pasal  2

 

Kriteria Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul,

a.     merupakan warisan sepanjang masih hidup;

b.     sesuai perkembangan masyarakat;

c.     sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 3

Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul, meliputi:

a.    sistem organisasi masyarakat adat;

b.    pembinaan kelembagaan masyarakat;

c.    pembinaan lembaga dan hukum adat;

d.    pengelolaan tanah kas Desa;

e.    pengembangan peran masyarakat Desa;

f.      pengembangan dan pelestarian seni dan budaya;

g.    pembinaan dan pelestarian perilaku tata krama.

 

Pasal 4

1)   Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan hasil identifikasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.

 

2)   Kewenangan berdasarkan hak asal-usul  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diatur dan diurus oleh Desa.

 

BAB III

 

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 

Pasal 5

 

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, adalah :

a.     sesuai kepentingan masyarakat Desa;

b.     telah dijalankan oleh Desa;

c.     mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;

d.     muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan

e.     program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.

 

 

Pasal 6

 

Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala Desa meliputi bidang :

a.     Pengelolaan tambatan perahu;

b.     Pengelolaan pasar desa;

c.     Pengelolaan tempat pemandian umum;

d.     pengelolaan jaringan irigasi;

e.     pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;

f.      pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;

g.     Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;

h.    pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;

i.      pengelolaan embung Desa;

j.      pengelolaan air minum berskala Desa;

k.     pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian.

 

Pasal 7

1)      Daftar kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan hasil identifikasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

2)      Kewenangan berdasarkan hak asal-usul  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diatur dan diurus oleh Desa.

 

BAB IV

 

PEMBIAYAAN

 

Pasal 8

 

Pembiayaan  untuk  pelaksanaan  penataan  kewenangan  Desa  dibebankan pada :

a.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan

b.       Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

 

PUNGUTAN DESA

 

Pasal 8

 

(1)         Pemerintah Desa melaksanakan Pungutan Retribusi Desa dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan :

a.    retribusi  pasar Desa ;

b.   retribusi sampah keluarga

c.    retribusi air bersih Desa

d.   retribusi obyek wisata desa

e.    dll

 

(2)          Pungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dan ditetapkan di dalam peraturan desa.

 

(3)          Pungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) masuk melalui APBDes.

 

 

BAB V

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Kalitengah Kecamatan Pancur

 

 

 

 

 

Ditetapkan di : ..........

pada tanggal : ... Desember 2018

KEPALA DESA KALITENGAH

 

 

 

ANSORI

Diundangkan di   : Kalitengah

pada tanggal        : 14  Mei  2019

SEKRETARIS DESA KALITENGAH

 

ROMZAH

 

BERITA DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR

TAHUN 2019  NOMOR  01

 

 

 

 

LAMPIRAN I

PERATURAN DESA KALITENGAH

NOMOR ... TAHUN 2018

TENTANG

KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL - USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR

 

 

DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL-USUL

 

No.

 

Bidang Kewenangan

 

Rincian Kewenangan Desa

 

1.

 

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

a.    Rembug dukuhan

b.    Pemanfaatan tanah Desa: tanah kas desa, tanah bengkok/lungguh, tanah pengarem- arem.

c.     Fasilitasi   pengurusan   sertifikat tanah bengkok, kas Desa        

d.    ...

e.     ...

 

2.

 

Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

a.     Pelestarian budaya gotong royong/gugur gunung/kerja bakti/sambatan, babad dalan dll

b.     Pembangunan petilasan /punden dll.

c.      ....

 

3.

 

Pembinaan Kemasyarakatan Desa

 

a.    Fasilitasi pengembangan pembinaan seni budaya antara lain : wayang, kethoprak, ledhek, reog, jathilan, tari- tarian tradisional, karawitan, gejog lesung, Bak sodor, campur sari, pathol, Hadroh dll

b.   Ronda malam

c.    ...

 

4.

 

Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

a.    Urunan sedekah bumi/ laut

b.   Jimpitan

c.    Selapanan

d.   ...

 

 

 

KEPALA DESA KALITENGAH

 

 

 

ANSORI

 

 

LAMPIRAN II

PERATURAN DESA ...........

NOMOR ... TAHUN 2018

TENTANG

KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL - USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DESA ............. KECAMATAN ...............

 

 

         DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 

 

No

 

Bidang Kewenangan

 

Rincian Kewenangan Desa

1

2

3

 

I.

 

Bidang Pemerintahan  Desa

 

1.            Penyajian Data Dan Informasi Dalam Penentuan Titik Batas Desa

2.            Perapatan Patok Batas Desa Untuk Penegasan Batas Antar Desa Dalam Satu Kabupaten

3.            Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengembangan Sistem Administrasi Dan Informasi Desa;

4.            Pengadaan Dan Pemeliharaan Hardware Dan Jaringan Internet Desa

5.            Perencanaan Dan Pemanfaatan Ruang Di Desa

6.            Penyusunan Profil Desa

7.            Penetapan Organisasi Pemerintah Desa

8.            Pembentukan Badan  Permusyaratan Desa

9.            Penetapan Perangkat Desa;

10.        Penetapan Bum Desa;

11.        Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

12.        Penetapan Apb Desa;

13.        Penetapan Peraturan Desa;

14.        Penetapan Kerja Sama Antar-Desa;

15.        Pemberian Izin Penggunaan Gedung Pertemuan, Balai Desa, Dan Aset Milik Desa Lainnya

16.        Pendataan Potensi Desa

17.        Pemberian Ijin Hak Pengelolaan Atas Tanah Desa sampai dengan batas waktu

3      (tiga)      Tahun      Tanpa      Merubah

Peruntukan

18.        Pemberian Ijin Hak Pengelolaan Atas Tanah Milik Desa

19.     Penetapan Desa Dalam Keadaan Darurat Antara Lain Kejadian Bencana, Konflik, Rawan Pangan, Wabah Penyakit, Gangguan Keamanan,  Dan Keadaan Darurat Lainnya Dalam Skala Desa

20.     Pengelolaan Arsip Dinamis Desa

 

21.     Penyerahan Arsip Statis Desa Ke Lembaga Kearsipan Daerah

22.     Pembinaan Internal Desa Di Bidang Kearsipan

23.     Penyediaan Sarpras Pengelolaan Arsip Dinamis Desa

24.     Pengelolaan Record Center (Pusat Arsip Desa)Pengelolaan Arsip Vital Desa

25.     Pembentukan Dan Fasilitasi Anggota Linmas (Linmas Inti Desa Dan Linmas Desa)

26.     Pelayanan administrasi umum dan kependudukan Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)

27.     Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa

28.     Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa

29.     Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil

30.     Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif

31.     Penyusunan Peta Sosial Desa

32.     Pembentukan Desa Tangguh Bencana/Kampung Siaga/Desa Siaga

33.     Pembentukan Sibat (Siaga Bencana Berbasis Masyarakat)

34.     Sertifikasi Tanah Kas Desa

35.     Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)

36.     Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin

37.     Mediasi Konflik Pertanahan

38.     Penyuluhan Pertanahan

39.     Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

II.

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

A.

 

Pelayanan Dasar Desa

 

1.     Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)

2.     Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

3.     Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)

4.     Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

5.     Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa

6.     Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)

7.     Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional

8.     Pembangunan /Pemeliharaan Sarana / PeningkatanPrasarana Posyandu / Polindes / PKD

9.     Pemeliharaan/ Pengadaan Sarana/Prasarana Posbindu

10.  Penyelenggaraan Posbindu ( PIK Remaja, Insentif kader Posbindu )

11.  Operasional dan Insentif Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

12.  Rehabilitasi Sarana / Prasarana Posyandu / Polindes/PKD

13.  Penyelenggaraan PPKBD dan SUB-PPKBD ( Pendataan, Insentif  kader  Posbindu )

14.  Pembentukan        forum          Desa  Siaga dan Padukuhan Siaga

16.        Fasilitasi   kegiatan      kelembagaan   desa siaga

17.        PMT penyuluhan balita

18.        Fasilitasi kegiatan posyandu balita

19.        Pemberian     insentif     kader     posyandu dan/atau KB

20.        Fasilitasi kegiatan posyandu Usila

21.        Pembentukan kader posyandu

22.        Pelatihan kader kesehatan dan/atau KB

23.        Fasilitasi kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat

24.        Fasilitasi Gerakan Perilaku Hidup bersih dan sehat

25.        Pendataan PHBS oleh kader

26.        Pembentukan         Komitmen         dusun kawaasan dilarang merokok

27.        Pembentukan dusun bebas narkoba

28.        Fasilitasi    pengembangan   Taman    obat keluarga ( TOGA )

29.        Pembangunan dan pemeliharaan  Gedung PAUD yang menjadi milik desa

16.     Pemberian insentif bagi tenaga pendidik PAUD yang tidak dianggarkan dalam APBD/APBN

17.     Pembentukan perpustakaan desa

18.     Pengembangan  dan pembinaan sanggar seni dan belajar

19.     Fasilitasi sarana prasarana PAUD milik desa

20.     Menjalin kerjasama perpustakaan desa dengan pihak lain

21.     Pendataan peserta kegiatan kelompok belajar desa

22.     Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan kelompok belajar desa

23.     Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Milik Desa(Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)

24.     Rehabilitasi Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ Milik Desa

25.     Pembangunan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ Milik Desa

26.     Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)

27.     Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat

28.     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Milik Desa

29.     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa

30.     Pembangunan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa

31.     Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)

32.     Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar

33.     Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi

34.     Penyelenggaraan Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)

35.     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/PPengadaan Sarana/PrasaranaMadrasah  Non- Formal Milik Desa

36.     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Madrasah Non- Formal Milik Desa

37.     Rehabilitasi Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa

38.     Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa

B.

Sarana Dan Prasarana Desa

1.        Pembangunan dan Pemeliharaan kantor/Balai:

a.      Pembangunan dan Pemeliharaan kantor,antara lain :

–    Kantor  Kepala  Desa  dan  Perangkat Desa

–    Kantor Lembaga Desa

–    Kantor Perpustakaan dan arsip desa

–    Kantor Pengurus Desa Siaga Poskesdes, Polindes

b.     Pembangunan dan Pemeliharaan balai Desa

c.      Stimulan          Pembangunan          dan

pemeliharaan   balai   Padukuhan   dan

sarana padukuhan

d.     Pembangunan gapura

2.        Pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, antara lain:

–   jalan fungsi lingkungan

–   talud jalan desa

–   drainase / selokan jalan desa

–   Gorong gorong

3.        Pembangunan dan Pemeliharaan Talud selain untuk prasarana pengaman jalan

4.        Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;

5.        Pembangunan, Peningkatan dan Pemeliharaan Jembatan Desa

6.        Pembangunan dan pemeliharaan embung Desa; (tampungan air baik aliran permukaan atau air hujan untuk kepentingan pertanian)

7.        Pengelolaan tempat pemandian umum

8.        Pembangunan energi baru  dan terbarukan; (Skala desa antara lain : biogas, solar cell, mikro hydro, kincir angin)

7.        Pemberian stimulan pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;

8.        Pengelolaan pemakaman Desa,  antara lain : Pembangunan pagar, talud, pengadaan tanah pemakaman dan pengaturan pemakaman

9.        Pengelolaan petilasan; (Petilasan yang belum ditetapkan sbg CB/ WB oleh bupati/gubernur/ nasional berkaitan dgn sejarah desa)

10.    Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan

11.    Pembangunan dan Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa

12.    Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa, antara lain :

–   PAH (umum)

–   Sumur

–   Bangunan Penangkap

–   Bak Pelepas Tekan

–   Hidran Umum

–   jaringan perpipaan dan perlengkapannya

13.    Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier

14.    Pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa

15.    Pembangunan dan pemeliharaan taman Desa

16.    Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan

17.    Pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa

 

C.

 

Pengembangan Ekonomi Lokal Desa

 

1.        Pembangunan dan Pengelolaan tambataqn  perahu

2.        Pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa

3.        Pembangunan fasilitas pasar desa (MCK, PAH, Kantor Pasar Desa)

4.        Pendataan dan fasilitasi pengembangan usaha mikro skala Desa

5.        Fasilitasi pemrosesan keuangan mikro berbadan hukum skala desa

6.        Fasilitasi dan pembinaan pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung

7.        Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa

8.        Penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan skala Desa

9.        Pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu

10.   Pelestarian dan pengembangan benih lokal desa

10.  Fasilitasi dan pengembangan ternak secara kolektif

11.  Fasilitasi pengembangan energi mandiri; (Skala desa antara lain : biogas, solar cell, mikro hydro, kincir angin)

12.  Pendirian, pengelolaan  dan pengembangan usaha BUM Desa

13.  Pengembangan dan pengelolaan potensi wisata Desa diluar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten dan belum dikelola pemerintah kabupaten

14.  Fasilitasi pengelolaan balai benih ikan

15.  Fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan

Fasilitasi pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal

 

 

D.

 

Pemanfaatan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan Desa.

 

1.     Penghijauan

2.     Pembuatan terasering

3.     Pemeliharaan hutan desa

4.     Perlindungan mata air, gua dan telaga

5.     Pengembangan ruang terbuka hijau skala desa

6.     Pembersihan aliran sungai

7.     Pengelolaan sampah skala desa

8.     Perlindungan pantai terhadap abrasi Kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa Selain yang sudah ditangani oleh pemerintah Kabupaten, Propinsi maupun Pusat

 

III.

 

Bidang Kemasyarakatan Desa

 

1.     Membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa

2.     Membina kerukunan warga masyarakat Desa

3.     Memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di desa

4.     Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa

 

IV.

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 

1.     Pengorganisasian dan Penguatan lembaga kemasyarakatan desa

2.     Fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat antara lain : kelompok tani, gapoktan, kelompok nelayan, kelompok seni budaya

       

 

 

   KEPALA DESA KALITENGAH

 

 

 

ANSORI

 

 

CATATAN :

  1. Kewenangan untuk ditampilkan sesuai dengan realita kegiatan yang ada.
  2. Diatas adalah contoh menu kewenagan untuk dipilih yang dibiayai melaui APB Desa 2019 dan tidak harus sama dengan yang diatas
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Sinergi Program

BPS KEMENDES
Discominfo rembang Kabupaten Rembang
Dinpertan Dinsos

Komentar Terbaru

Agenda

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Kalitengah RT 03 RW 01 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang
Desa : Kalitengah
Kecamatan : Pancur
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59262
Telepon :
Email : [email protected]

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Peta Desa