INFO
  • TANAH ANDA BELUM BERSERTIFIKAT? SEGERRA DAFTARKAN TANAH ANDA DI PROGRAM PTSL (PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP) DI KANTOR DESA KALITENGAH PANCUR REMBANG DI JAM KERJA BURUAN.....SEBELUM DI TUTUP SYARAT FOTOKOPI KTP,KK,SPPT

KPAD

22 Juli 2017 Tim Pemberitaan Dibaca 18.995 Kali

 

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS  KPAD

MASA JABATAN 2019 s/d 2025

DESA KALITENGAH KECAMATAN  PANCUR KABUPATEN REMBANG

Surat Keputusan Kepala Desa Kalitengah Nomor : 04  tanggal 02 Januari 2020 tentang Penetapan Pengurus Kelompok Perlindungan Anak Desa 

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 KETUA KPAD

 DIHAR SUWITO

 RT 12/04

2

 WAKIL KETUA

 SYAROFAH

 RT 05 RW 02

3

 SEKRETARIS

 NURUL ALFIAH

 RT 12 RW 04

 4

 BENDAHARA

 SUHERINI

 RT  10 RW 03

 5

 SEKSI ADVOKASI

 CHARISMA DITA AYUNINGTYAS

 RT 07 RW 03

 6

 SEKSI PENDAMPINGAN

 IMAM SANTOSO

 RT 03  RW 01

 7

SEKSI PELAYANAN 

 ASIH HANDAYANI

 RT 06 RW 02

 8

 SEKSI PELAPORAN

 ALFIATUN NIKMAH W

 RT  11 RW 03

 SEKSI HUMAS

 ROMZAH 

 RT 07 RW 03

 

 

 

 

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar