PEMERINTAH DESA KALITENGAH MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1443 H / 2022 M MARHABAN YA RAMADHAN KARIM TETAP PATUHI ROKES JANGAN LUPA VAKSIN 1,2 DAN 3 SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA  

TATA TERTIB PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DESA KALITENGAH KEC. PANCUR KAB. REMBANG TH 2023

Adm | 25 Oktober 2023 11:57:59 | BERITA DESA | 218 Kali

PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR

KABUPATEN REMBANG

Sekretariat : .Balai Desa Kalitengah RT 03 Rw 01 Kec.Pancur  Kode Pos 59262

 

 

 

TATA TERTIB PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG

TAHUN 2023

 

 

  1. PERSYARATAN BAKAL CALON
  2. Berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Perubahan ketiga dari Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.
  3. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi Persyaratan umum dan Persyaratan Khusus.
  4. Sesuai dengan Pasal 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tentang Persyaratan Umum adalah:
    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. warga Negara Republik Indonesia;
    3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau yang sederajat;
    5. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat penutupan pendaftaran;
    6. mendapatkan Izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari TNI, POLRI, Pegawai BUMN/ BUMD;
    7. mendapatkan izin dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
    8. tidak memiliki hubungan perkawinan (suami/istri) atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas (ayah/ibu), atau satu tingkat ke bawah (anak), dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa setempat;
    9. Mendapatkan izin dari pejabat Pembina Kepegawaian dan bersedia diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa bagi bakal calon yang berasal dari pegawai negeri sipil;
    10. Tidak berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ketika diangkat menjadi perangkat desa; dan
    11. Mendapatkan izin dari kepala desa bagi bakal calon yang berasal dari perangkat desa.
  5. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 1, adalah mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer yang mendukung pelaksanaan tugas.
  6. Ketentuan Pasal 12, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  7. Calon perangkat desa yang telah ditetapkan dengan surat keputusan panitia pengangkatan berhak mengikuti penyaringan.
  8. Penyaringan calon perangkat desa dilaksanakan melalui mekanisme seleksi ujian tertulis, seleksi ujian praktik computer dan seleksi wawancara serta pemberian skor penghargaan atas jenjang pendidikan dan pengabdian di desa.
  9. Tempat penyaringan calon perangkat desa ditetapkan oleh panitia pengangkatan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi serta keamanan.
  10. Seleksi ujian tertulis, praktik computer dan wawancara sebagaimana di maksud pada ayat (2) diberikan skor sebagai berikut:
    1. Ujian tertulis dengan skor maksimal 60 (enam puluh);
    2. Ujian praktik computer dengan skor maksimal 30 (tiga puluh);
    3. Wawancara dengan skor maksimal 10 (sepuluh).
  11. Materi seleksi ujian tertulis sebagaimana di maksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
  12. Pengetahuan Umum; dan
  13.  
  14. Materi ujian praktik computer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
  15. Operasi file, printer dan LCD proyektor
  16. Mengoperasikan aplikasi word, excel dan power point; dan
  17. Korespondensi melalui email.
  18. Materi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
  19. Wawasan kebangsaan;
  20. Perilaku dan budi pekerti.
  21. Seleksi ujian tertulis, ujian praktik computer, dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pelaksanaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten.
  22. Penghargaan terhadap jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan skor sebagai berikut:
  23. Pendidikan D-1 (Diploma satu) = 1 (satu);
  24. Pendidikan D-2 (Diploma dua) = 2 (dua);
  25. Pendidikan D-3 (Diploma tiga) = 3 (tiga);
  26. Pendidikan D-4 (Diploma empat) atau S-1 (Strata satu) = 4 (empat);
  27. Pendidikan S-2 (Strata dua) = 5 (lima)
  28. Pendidikan S-3 (Strata tiga) = 6 (enam)
  29. Penghargaan terhadap pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan skor sebagai berikut:
  30. Pernah menjadi kepala desa atau anggota/pernah menjadi anggota BPD, paling banyak 7 (tujuh);
  31. Pernah atau sedang menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan desa, paling banyak 5 (lima);
  32. Dalam hal calon mempunyai pengabdian lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan skor paling banyak 10 (sepuluh).
  33. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan, jumlah saoal, skor dan standar kelulusan dari seleksi ujian tertulis, ujian praktik computer dan wawancara diatur oleh panitia pengangkatan.
  34. Ketentuan Pasal 13, diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  35. Seleksi calon dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari sejak penetapan calon.
  36. Seleksi calon dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari
  37. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan secara berurutan, mulai dari seleksi ujian tertulis dan dilanjutkan dengan seleksi praktik komputer dan wawancara.
  38. Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penilaian oleh panitia pengangkatan secara transparan dengan disaksikan oleh panitia pengawas dan calon.
  39. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh panitia pengangkatan ditambahkan dengan jumlah skor pendidikan,skor pengabdian dan skor Tempat tinggal ( Domisili ).
  40. Dalam hal hasil penjumlahan penilaian seleksi dan skor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdapat nilai tertinggi yang sama lebih dari 1 (satu) calon, terhadap calon yang memperoleh nilai yang sama tersebut dilakukan seleksi tertulis ulang sampai dengan diperoleh selisih nilai.
  41. Panitia pengangkatan menyusun peringkat hasil seleksi ditambahkan dengan jumlah skor pendidikan dan skor pengabdian dan dituangkan dalam Berita Acara.
  42. Panitia pengangkatan melaporkan pelaksanaan penyaringan kepada Kepala Desa paling lambat 1 (satu) hari setelah proses seleksi berakhir.
  43. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilengkapi dengan persyaratan administratif berupa:
  44. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
  45. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan kewarganegaraan Indonesia dilegalisir Camat setempat, dengan menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk elektronik;
  46. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
  47. Foto kopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
  48. Foto kopy akta kelahiran dengan ketenuan:
  • Jika akte kelahiran sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE)/ barcode maka wajib legalisir camat setempat,
  • Jika akte kelahiran belum menggunakan tanda tangan elektronik (barcode) maka wajib dilegalisir ke DUKCAPIL setempat dengan menunjukkan asli Akta kelahiran sesuai peraturan perundang-undangan;
  1. Surat keterangan berbadan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit Umum Daerah;
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (POLRES) setempat;
  3. Surat izin tertulis dari atasan/pejabat yang berwenang bagi bakal calon yang berasal dari TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD;
  4. Surat izin tertulis dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
  5. Surat permohonan menjadi perangkat desa diatas kertas dibubuhi materai 10.000 dengan format terlampir;
  6. Surat pernyataan tidak memiliki hubungan perkawinan atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas, atau satu tingkat ke bawah, dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa setempat, dibuat oleh yang bersangkutan, dengan format terlampir;
  7. Surat izin tertulis dari Pembina Kepegawaian bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan surat pernyataan bersedia diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa, dibuat oleh yang bersangkutan;

 

  1. Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan surat pernyataan sanggup berhenti dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja apabila diangkat menjadi perangkat desa, dibuat oleh yang bersangkutan;
  2. Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi bakal calon yang berasal dari Perangkat Desa.
  3. Pas foto 4x6 background merah sebanyak 4( empat ) lembar.

 

  1. KEPANITIAAN
  • Untuk mendukung kelancaran, keamanan dan keberhasilan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dibentuk Panitia Pengangkatan Perangkat desa, yang berkedudukan di desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
  • Panitia pengangkatan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas sebagai berikut:
    1. menyusun tata tertib, jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa yang disahkan Kepala Desa;
    2. melaksanakan Penjaringan dan penyaringan dengan melaksanakan pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon serta meneliti berkas persyaratan Administrasi yang dilengkapi dengan Berita Acara;
    3. menetapkan Calon yang berhak mengikuti penyaringan Perangkat Desa;
    4. melakukan penyaringan Calon Perangkat Desa dengan menyiapkan bahan seleksi tertulis, menyiapkan seleksi ujian praktek Komputer dan menyiapkan bahan seleksi wawancara, serta memberikan skor penilaian jenjang pendidikan dan pengabdian kepada Calon Perangkat Desa;
    5. menetapkan peringkat nilai dari hasil seleksi tertulis, praktek komputer, dan wawancara, yang ditambah dengan nilai skor pendidikan dan skor pengabdian yang dituangkan dalam berita acara;
    6. mengumumkan hasil penjaringan dan penyaringan;
    7. melaporkan pertanggungjawaban biaya dan pelaksanaan tugas kepanitiaan kepada Kepala Desa paling lambat 14 (empat belas) hari sejak penetapan calon perangkat Desa hasil seleksi.
  • Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Panitia Pengangkatan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  1. PENJARINGAN DAN PENDAFTARAN CALON

 

  • Dalam rangka penjaringan calon Perangkat Desa Panitia Pengangkatan mengumumkan kepada masyarakat bahwa akan diadakan pengisian lowongan Perangkat Desa secara tertulis dengan menempelkan pengumuman pada tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat seperti papan pengumuman, balai desa, atau media informasi lain pada tanggal 25 Oktober 2023 s/d 29 Oktober 2023.
  • Pengumuman sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat  persyaratan;
  1. ketentuan pendaftaran; dan
  2. tempat dan waktu pendaftaran.
  • Pendaftaran calon Perangkat Desa dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, yakni pada tanggal 30 Oktober 2023 s/d 05 November 2023 di Kantor Desa Kalitengah pada Jam 08.00 sampai dengan 13.00 Wib
  • Bakal Calon mengajukan surat lamaran kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan, dengan dilengkapi persyaratan – persyaratannya;
  • Lamaran ditulis tangan dan dibuat rangkap 4 (empat) ditujukan kepada
  1. Panitia (Asli)
  2. Bupati (Tembusan)
  3. Camat (Tembusan)
  4. Pemerintah Desa (Tembusan)
  • Panitia Pengangkatan meneliti identitas dan berkas lamaran yang diajukan oleh Bakal Calon, 1 (satu) hari sejak penutupan pendaftaran atau penutupan perpanjangan pendaftaran;
  • apabila dalam penelitian berkas lamaran masih ditemukan persyaratan yang tidak lengkap, maka Panitia Pengangkatan harus memberitahukan kepada Bakal Calon paling lambat 1 (satu) hari sejak selesainya penelitian identitas dan berkas Bakal Calon;
  • Bakal Calon yang telah diberitahu berkas lamarannya tidak lengkap, harus melengkapi dalam waktu 5 (lima) hari sejak diberitahu oleh Panitia Pengangkatan;
  • Bakal Calon yang tidak dapat melengkapi berkas lamaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka dinyatakan gugur dan berkas lamaran dikembalikan kepada yang bersangkutan dengan bukti tanda terima dari Panitia Pengangkatan.
  • Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud, maka Bakal Calon yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang untuk satu lowongan jabatan Perangkat Desa dan berlaku kelipatan, Panitia Pengangkatan memperpanjang pendaftaran selama 5 (lima) hari.
  • Apabila dalam perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud, maka Bakal Calon yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang untuk satu lowongan jabatan Perangkat Desa, proses penjaringan dinyatakan gagal.
  • Kegagalan proses penjaringan sebagaimana dimaksud, maka dinyatakan dalam Berita Acara dan dilaporkan oleh Panitia Pengangkatan Kepada Kepala Desa.
  • Berdasarkan Laporan sebagaimana dimaksud, maka Kepala Desa mengagendakan penjaringan dan penyaringan kembali Calon Perangkat Desa setelah tersedia anggaran dalam APB Desa.

D, PENYARINGAN CALON DAN SELEKSI

  • Calon yang telah ditetapkan Panitia Pengangkatan mengikuti Penyaringan.
  • Penyaringan Calon dilaksanakan melalui mekanisme
  1. seleksi ujian tertulis
  2. seleksi ujian praktek komputer
  3. seleksi wawancara
  4. pemberian skor nilai penghargaan atas jenjang pendidikan dan pengabdian di Desa.
  • Seleksi sebagaimana dimaksud, diberikan skor sebagai berikut :
  1. Seleksi Ujian tertulis dengan skor nilai maksimal 60 (enam puluh)
  2. Praktek Komputer dengan skor nilai maksimal 30 (tiga puluh)
  3. Wawancara dengan skor nilai maksimal 10 (sepuluh)
  4. Peserta ujian diberi kesempatan untuk protes/klarifikasi kepada pihak ketiga, apabila hasil ujian dianggap kurang valid saat itu juga.
  • Penghargaan atas jenjang pendidikan dan pengabdian di desa dilakukan dengan ketentuan:
  1. Pendidikan D-1 (Diploma satu) = 1 (satu);
  2. Pendidikan D-2 (Diploma dua) = 2 (dua);
  3. Pendidikan D-3 (Diploma tiga) = 3 (tiga);
  4. Pendidikan D-4 (Diploma empat) atau S-1 (Strata satu) = 4 (empat);
  5. Pendidikan S-2 (Strata dua) = 5 (lima)
  6. Pendidikan S-3 (Strata tiga) = 6 (enam).
  • Penghargaan terhadap Pengabdian di Desa diberikan skor nilai sebagai berikut:
  1. Menduduki Jabatan dalam organisasi kelembagaan tingkat desa;
  • Ketua                         : 5 ( lima ).
  • Wakil Ketua                : 4 ( empat).
  • Selain ketua dan wakil : 3 ( tiga).
  1. Pernah menjadi kepala desa atau anggota/pernah menjadi anggota BPD, paling banyak 7 (tujuh);
  2. Pernah atau Panitia bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka mewujudkan Calon Perangkat Desa yang berkuwalitas, materi ujian yang kompetitif dan paniitia yang independen.sedang menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan desa, paling banyak 5 (lima);
  3. Pengabdian kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada point (a) dibuktikan dengan melampirkan fotokopy legalisir SK pejabat berwenang setempat. Adapun pengabdian yang dapat diakui dalam akumulasi nilai yaitu :
  • Kader KPM
  • KPMD
  • Karang Taruna
  • LPMD
  • PKK
  • RT/RW
  1. Dalam hal calon mempunyai pengabdian lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan skor paling banyak 10 (sepuluh).
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 3) diberikan sebagai berikut
  • Bertempat tinggal di desa setempat dalam jangka waktu lebih 2 (dua) tahun = 5 (lima);
  • Bertempat tinggal di desa setempat dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sampai 2 (dua) tahun = 4 (empat);
  • Bertempat tinggal di kelurahan/desa lain yang se-wilayah Kecamatan dengan desa setempat = 3 (tiga);
  • Bertempat tinggal di luar kecamatan dengan desa setempat = 2 (dua);
  • Bertempat tinggal di luar kabupaten desa setempat = 1 (satu).
  1. Membuat Surat Pernyataan diatas materai 10.000, sanggup tidak mengundurkan diri dari Perangkat Desa minimal 5 ( lima ) tahun,dan apabila mengundurkan diri sebelum jangka waktu tersebut,maka harus mengembalikan biaya Pelaksanaan Penjaringan Perangkat Desa sesuai Musdes Desa Kalitengah
  2. Apabila setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa Kalitengah wajib berdomisili di Wilayah Desa Kalitengah sesuai Musdes Desa Kalitengah
  • Teknis pelaksanaan seleksi ujian tertulis, seleksi ujian praktek komputer dan seleksi wawancara,
  • Seleksi Ujian dilaksanakan antara tanggal 22 s/d 24 November 2023.
  • Tempat Ujian dilksanakan akan diatur lebih lanjut.
  • Hasil seleksi dilakukan dengan penilaian oleh Panitia Pengangkatan secara transparan dengan disaksikan oleh Panitia Pengawas dan Calon.
  • Hasil penilaian sebagaimana dimaksud, oleh Panitia Pengangkatan ditambahkan dengan jumlah skor nilai pendidikan dan skor nilai pengabdian.
  • Dalam hal hasil penjumlahan penilaian seleksi dan nilai skor sebagaimana dimaksud, maka terdapat nilai tertinggi yang sama lebih dari 1 (satu) Calon, terhadap Calon yang memperoleh nilai yang sama tersebut dilakukan seleksi tertulis ulang sampai dengan diperoleh selisih nilai.
  • Panitia Pengangkatan menyusun peringkat hasil seleksi ditambahkan dengan jumlah skor nilai pendidikan dan skor nilai pengabdian dan dituangkan dalam Berita Acara.
  • Panitia Pengangkatan melaporkan pelaksanaan Penyaringan kepada Kepala Desa paling lambat 1 (satu) hari setelah proses seleksi berakhir.
  1. E. PENGUMUMAN
  • Hasil seleksi akan diumumkan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ada dan diumumkan lewat sarana dan prasarana yang ada di Desa
  1. F. BIAYA
  • Biaya pengangkatan Perangkat Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  • Biaya sebagaimana dimaksud, dipergunakan anatara lain untuk :
  1. a) Pengadaan ATK;
  2. b) Konsumsi rapat-rapat dan pelantikan;
  3. c) Penggandaan;
  4. d) Honor panitia;
  5. e) Perjalanan dinas dalam daerah;
  6. f) Keamanan;
  7. g) Biaya sewa apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan;
  8. h) Biaya pihak ketiga kalau diperlukan ( Seleksi ujian tertulis, Praktik Komputer dan Wawancara );
  9. i) Dokumentasi dan publikasi;
  10. j) Biaya pelantikan.
  • Biaya transportasi seleksi pengangkatan perangkat desa, dibebankan kepada  calon pearngkat desa.
  • Apabila Biaya pengangkatan Perangkat Desa yang berasal dari APBdes tidak mencukupi, maka kekurangan biayanya di tanggung oleh Pemerintah Desa.
  1. G. KETERANGAN LAIN-LAIN

Prosedur dan mekanisme Penjaringan serta Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa sepanjang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, maka segala keputusan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Kedung tidak dapat diganggu gugat.

 

 

Kalitengah, 23 Oktober 2023

 

PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT

DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR

 

KETUA

 

 

MOH. FAIDLUL MA’ALI, S.Pd

 

SEKRETARIS

 

 

DIHAR SUWITO, S.M

 

  ANGGOTA PANITIA ;

 

  1. KUNZAENI, S.Pd                         (…………………..)
  2. CHARISMA DITA A, S.Pd                                             (…………………..)
  3. SUKATO, S.Pd                              (…………………..)
  4. SUKIRNO                                                                      (…………………..) 

     5. ILHAM IZUL FAHMI, S.P              (…………………..) 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Sinergi Program

BPS KEMENDES
Discominfo rembang Kabupaten Rembang
Dinpertan Dinsos

Komentar Terbaru

Agenda

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Kalitengah RT 03 RW 01 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang
Desa : Kalitengah
Kecamatan : Pancur
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59262
Telepon :
Email : [email protected]

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Peta Desa

YOUTUBE DESA