TANAH ANDA BELUM BERSERTIFIKAT? SEGERRA DAFTARKAN TANAH ANDA DI PROGRAM PTSL (PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP) DI KANTOR DESA KALITENGAH PANCUR REMBANG DI JAM KERJA BURUAN.....SEBELUM DI TUTUP SYARAT FOTOKOPI KTP,KK,SPPT  

PERATURAN DESA

Adm | 15 Agustus 2020 22:09:17 | 11.262 Kali

 

 

 

 

PERATURAN DESA KALITENGAH

NOMOR :    01 TAHUN 2020

 

 

TENTANG

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

TAHUN 2020 - 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA KALITENGAH

 

 

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

:

a.    bahwa dalam rangka penjabaran Visi Misi Kepala Desa perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;

 

b.   bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a  perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

 

1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undamg Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara;

 

 

 

 

 

3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

4.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

 

5.    Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Rembang.

 

 

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DAN

KEPALA DESA KALITENGAH

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan   : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PERIODE TAHUN 2020 - 2025

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  • Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Ronggomulyo
  • Badan Permusyaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Ronggomulyo
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  • Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
  • Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijakansanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahunan yang memuat Gambaran umum desa, arah kebijakan pembangunan desa, Visi-Misi Kepala Desa dan Matrik RPJM Desa
  • Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa disingkat LPMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
  • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  • Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.

 

BAB II

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM DESA

 

Pasal 2

 

Rencana RPJM-Desa diajukan oleh Pemerintah Desa;

  • Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintah desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPMD;
  • Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintah desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPMD, PKK-Desa, KPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sebagainya;
  • Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintah desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan pembangunan desa;
  • Masyarakat dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJM-Desa;
  • Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri BPD dan pemerintah desa serta LPMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa; dan

 

  • Setelah mendapat persetujuan pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.

 

 

BAB III

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PENETAPAN  RPJM-DESA

 

Pasal  3

 

  • Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPMD dalam forum Musrenbang-Desa;
  • Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pebangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 4

 

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini akan diatur dalam  Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 5

 

Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangannya  Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran desa.

 

 

Ditetapkan di Desa Kalitengah

Pada tanggal  22 Februari 2020  

KEPALA DESA KALITENGAH

 

 

 

                 ANSORI

 

Diundangkan di Kalitengah

Pada tanggal 22 Februari

SEKRETARIS DESA KALITENGAH

 

 

ROMZAH

BERITA ACARA DESA KALITENGAH  NOMOR: 01  TAHUN 2020

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA


Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Sinergi Program

BPS KEMENDES
Discominfo rembang Kabupaten Rembang
Dinpertan Dinsos

Komentar Terbaru

Agenda

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Kalitengah RT 03 RW 01 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang
Desa : Kalitengah
Kecamatan : Pancur
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59262
Telepon :
Email : [email protected]

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Peta Desa