PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA KALITENGAH
Adm | 25 Oktober 2023 11:14:21 | BERITA DESA | 786 Kali
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Desa Kalitengah,bahwa dalam rangka mengisi kekosongan perangkat Desa, akan diadakan pengisian perangkat Desa Kalitengah
A.SYARAT UNTUK MENJADI PERANGKAT DESA KALITENGAH :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga Negara Republik Indonesia;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat penutupan pendaftaran;
- dihapus;
- mendapatkan izin dari atasan/pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon yang berasal dari TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN/BUMD;
- mendapatkan izin dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
- tidak memiliki hubungan perkawinan (suami/istri) atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas (ayah/ibu), atau satu tingkat ke bawah (anak), dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa setempat;
- mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan bersedia diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
- tidak berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ketika diangkat menjadi Perangkat Desa; dan
- mendapatkan izin dari Kepala Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Perangkat
B.KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN MELIPUTI:
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermaterai cukup;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan Kewarganegaraan Indonesia, dengan menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk elektronik;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermaterai cukup;
- fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat pada perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau fotokopi Akta Kelahiran yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dengan menunjukkan asli Akta Kelahiran sesuai peraturan perundang- undangan;
- 6. surat keterangan berbadan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit Umum Daerah;
7 surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resor setempat (POLRES)
- 8. surat izin tertulis dari atasan/pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon yang berasal dari TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD;
9.surat izin tertulis dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
10.surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
11.surat pernyataan tidak memiliki hubungan perkawinan atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas, atau satu tingkat ke bawah, dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa setempat, dibuat oleh yang bersangkutan;
12.surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan surat pernyataan bersedia diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa, dibuat oleh yang bersangkutan;
13.surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan surat pernyataan sanggup berhenti dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja apabila diangkat menjadi Perangkat Desa, dibuat oleh yang bersangkutan;
14.surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Perangkat Desa.
C.WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTRAN
1.Waktu Pendaftaran di buka mulai;
Tanggal 30 Oktober 2023 s/d 05 November 2023 pada hari kerja
(senin-kamis:pukul 08.00 WIB-13.00 WIB,Jum’at :pukul 08.00 WIB-11.00 WIB
Khusus tanggal 05 Oktober 2023/hari terakhir pendaftarn : pukul 08.00 WIB
-00.00 WIB)
2.Tempat Pendaftaran:
Di Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa Kalitengah
(Kantor Desa Kalitengah RT 03 /01 Kec.Pancur)
PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA
KETUA
MOH FAIDLUL MA’ALI
Lihat tata tertibnya klik link di bawah ini
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA KALITENGAH
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Aparatur Desa
Wilayah Desa
Kategori
Komentar Terbaru
Agenda
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Kalitengah RT 03 RW 01 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang |
Desa | : | Kalitengah |
Kecamatan | : | Pancur |
Kabupaten | : | Rembang |
Kodepos | : | 59262 |
Telepon | : | |
: | [email protected] |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |