SK BUMDES DESA KALITENGAH
Adm | 30 Juli 2019 11:04:52 | BERITA DESA | 1.004 Kali
PEMERINTAH DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG |
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : 18 / XII / 2018
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS BUM Desa
“ SUKSES MULIA “
DESA KALITENGAH KEC. PANCUR KAB. REMBANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KALITENGAH
Menimbang : |
a. Bahwa guna meningkatkan ekonomi masyarakat perlu dibentuk lembaga badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) dan pengelolanya. |
|
b. Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan keputusan Kepala Desa. |
Menetapkan : |
|
Mengingat : |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sabagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa di kabupaten Rembang
MEMUTUSKAN
|
Pertama : |
Membentuk Badan Usaha Milik Desa ( BUM Desa )Desa Kalitengah Dengan nama BUM Desa SUKSES MULIA dan menetapkan Pengurus BUM Desa Kalitengah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusa ini. |
Kedua : |
Tugas Pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA Surat Keputusan ini adalah : 1. Melaksaakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga termasuk hal-hal yang ditetapkan oleh rapat pengurus maupun rapat anggota 2. Meghimpun, mengadministrasikan dan mengelola keuangan BUM Desa sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 3. Mengadakan rapat pengurus, rapat anggota dan rapat-rapat yang diperlukan. 4. Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan BUM Desa secara berkala maupun secara tahunan. 5. Mengorganisasi unit-unit usaha yang ada dibawah tanggungjawawab BUM Desa.
|
Ketiga : |
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini bersumber dari APBDes Desa Kalitengah atau sumber biaya lain yang sah. |
Keempat : |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Kelima : |
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya diadakan pembetulan sebagaimana mestinya . |
Ditetapkan di : Kalitengah
Pada tanggal : 18 Desember 2018
Kepala Desa Kalitengah
ANSORI
Tembusan Kepada Yth. :
- Camat Pancur
- Ketua LPMD Kalitengah
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa Kalitengah
Nomor : 18 / XII /2019
Tanggal: 18/12/2018
SUSUNAN PENGURUS BUM Desa
DESA KALITENGAH KEC. PANCUR KAB. REMBANG
Komisaris : Kepala Desa Kalitengah
Dewan Pengawas : 1. TASRUN
- SAHURI, M.SE
- SUDARI, S.Pd.
Direktur : SUMARSONO
Sekretaris : DIHAR SUWITO
Bendahara : YULIANTI
Unit usaha Pelayanan Umum
Unit usaha Perdagangan
Unit usaha Penyewaan
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Aparatur Desa
Wilayah Desa
Kategori
Komentar Terbaru
Agenda
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Kalitengah RT 03 RW 01 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang |
Desa | : | Kalitengah |
Kecamatan | : | Pancur |
Kabupaten | : | Rembang |
Kodepos | : | 59262 |
Telepon | : | |
: | [email protected] |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
Kontak Desa |
Sejarah Desa Kalitengah |
RT RW |
Profil Potensi Desa |
Visi dan Misi |
Pemerintah Desa |
Kelompok Tani |